Mataaaceh.com > Opini > KASUS FPI, HALUSINASI HTI
Opini

KASUS FPI, HALUSINASI HTI

Mataaceh.com, Nampaknya, salah satu faktor rezim menayangkan parade kedunguan melalui Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di Kementerian/Lembaga terkait pengumuman pembubaran dan pelarangan FPI adalah karena halusinasi pada HTI. ya, rezim masih berasumsi FPI adalah HTI dan akan menempuh cara dan perlawanan sebagaimana dilakukan HTI.

Dibenak rezim, FPI akan menggugat Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di Kementerian/Lembaga ke Pengadilan Tata Usaha Negara. FPI juga akan ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan Uji Materi UU Ormas yang menjadi dasar pengumuman pembubaran.

Karena itu, pengumuman pembubaran telah dipersiapkan dengan tindakan lanjutan jika FPI menggugat melalui PTUN atau ke Mahkamah Konstitusi. Mungkin, rezim juga telah berkoordinasi untuk menyewa jasa pengacara dalam menghadapi gugatan tersebut.

Disisi lain, rezim juga berharap FPI hari ini kembali ke masa lalu. FPI yang dimasa lalu cenderung terpancing dengan narasi kekerasan yang diobral penguasa.

Rezim berharap, FPI melakukan demo menentang pengumuman pembubaran. Rezim mungkin telah menyiapkan sejumlah skenario agar demo anarkis dan dapat dijadikan legitimasi untuk melakukan sejumlah penangkapan, sebagaimana selama ini di praktikan.

Ternyata? Semua diluar kalkulasi. FPI tidak menggugat ke PTUN, tidak pula ke MK. FPI tidak pula demo dengan penuh kemarahan, yang didalamnya mudah diselipkan provokator untuk melegitimasi sejumlah penangkapan.

FPI begitu santun, menanggapi gegap gempita pengumuman pembubaran dan pelarangan pemerintah dengan merevisi akronim huruf ‘P’ dalam ‘FPI’ dari sebelumnya bermakna ‘Pembela’ kemudian dikonversi menjadi ‘Persatuan’. Ya, FPI hanya menerapkan olah bahasa dari pelajaran JS Badudu, mengganti Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam.

Apakah FPI baru akan dilarang? Kegiatannya akan dibubarkan? Pengurusnya akan ditanggapi? Ya tidak bisa, yang diumumkan di bubarkan dan dilarang itu Front Pembela Islam bukan Front Persatuan Islam. Jadi, sepanjang tidak menggunakan nama, simbol dan atribut Front Pembela Islam, kegiatan yang dilakukan FPI sah, legal dan konstitusional.

Bagaimana cara pemerintah membungkam FPI baru? Ya harus kumpulkan pejabat dan bikin Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di Kementerian/Lembaga tentang pembubaran dan pelarangan Front Persatuan Islam.

Bagaimana jika nantinya pemerintah membuat Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di Kementerian/Lembaga tentang pembubaran dan pelarangan Front Persatuan Islam? Ya sederhana, FPI bikin lagi nama baru, misalnya : Front Pejuang Islam, Front Petarung Islam, Front Pesilat Islam, atau biar puitis bisa bikin Front Pujangga Islam. Gampang kan?

Sebenarnya, rezim ini tidak menyadari bahwa sarana hukum yang ada untuk menuntut keadilan tidak berfungsi dan tidak bisa diharapkan. Jadi, rakyat tak tertarik lagi memperjuangkan haknya melalui pengadilan.

Coba lihat, berapa kasus perseteruan rakyat dengan penguasa di menangkan pengadilan? Kasus HTI, rakyat kalah. Kasus UU KPK, rakyat kalah. kasus sengketa Pilpres, rakyat kalah. Kasus UU covid, sebentar lagi rakyat kalah. Kasus UU cipta kerja, segera menyusul rakyat kalah.

Kalau sudah diketahui tren pengadilan baik di PTUN maupun di MK tidak berpihak kepada rakyat, untuk apa membawa sengketa ke pengadilan? Lagipula, SKB 6 menteri itu produk politik, bukan produk hukum. Jadi sudah tepat, FPI melakukan perlawanan politik bukan perlawanan hukum.

Terakhir, semestinya FPI minta maaf. Karena tidak jadi menggugat ke PTUN, rencana pemerintah sewa pengacara tidak jadi. Jadi, ada proyek pekerjaan pengacara langganan pemerintah yang tidak jadi cair, karena FPI urung menggugat PTUN.

Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

Sumber : Gudang Opini

TAGS Opini

BACA JUGA LAINNYA :

BERITA TERBARU

TERPOPULER

Send this to a friend