Mata Aceh
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Aceh
    • Banda Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Besar
    • Aceh Tamiang
    • aceh tenggara
    • Aceh Timur
    • Aceh Utara
    • Pidie Jaya
    • Bener meriah
    • Berita Lhokseumawe
    • Bireuen
    • Blangpidie
    • Langsa
    • Lhokseumawe
  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • cerpen
    • Cerita Hari Senin
    • Cerita Hari Selasa
    • Cerita Hari Kamis
    • Cerita Hari Saptu
    • Cerita Hari Minggu
  • Nasional
    • Jakarta
    • Medan
  • Seleb
  • Opini
  • Pemilu
  • Politik
  • Beranda
  • Aceh
    • Banda Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Besar
    • Aceh Tamiang
    • aceh tenggara
    • Aceh Timur
    • Aceh Utara
    • Pidie Jaya
    • Bener meriah
    • Berita Lhokseumawe
    • Bireuen
    • Blangpidie
    • Langsa
    • Lhokseumawe
  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • cerpen
    • Cerita Hari Senin
    • Cerita Hari Selasa
    • Cerita Hari Kamis
    • Cerita Hari Saptu
    • Cerita Hari Minggu
  • Nasional
    • Jakarta
    • Medan
  • Seleb
  • Opini
  • Pemilu
  • Politik
Mata Aceh
Home Uncategorized

Terdakwa Kasus Pemukulan Wartawan Aceh Timur Divonis Bersalah

Agus Salim by Agus Salim
8 Januari 2021
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Aceh Timur – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi Aceh Timur yang di pimpin hakim tunggal Tri Purnama, SH memvonis terdakwa Ridwan Ibrahim (35 tahun) bersalah dalam perkara percobaan penganiyaan terhadap Azhar Bin Mukhtar alias Rais Azhary (wartawan) dari media cetak&online yang terjadi di halaman sebuah Caffe Desa Tanjong Minje Kecamatan Madat Aceh Timur. Pada tanggal 29 September 2020 lalu.

Berdasarkan. A. Laporan Polisi Nomor : LP/115/Res.1.18./X/2020/SPKT, tanggal 1 Oktober 2020. Pelapor Azhar Bin Mukhtar.

BACAJUGA

Memanas, Wartawan Ini Polisikan Walikota Langsa

Jalan di Gunung Canggai Aceh Barat Rusak Parah, Butuh Perhatian Pemerintah

B. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Dik/127/XII/RES.1.6/2020/Reskrim, tanggal 22 Desember 2020. Tentang tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHPidana.

Dalam vonis yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Idi Aceh Timur,
Senin 4 Januari 2020. Ridwan Ibrahim dinyatakan bersalah dan dihukum penjara 2 (dua) bulan dengan hukuman percobaan 5 (lima) bulan. Kepada terdakwa, hakim juga memutuskan membebankan biaya perkara sebesar Rp 2000. (Dua ribu Rupiah).

Amatan media ini di persidangan yang dibuka untuk umum. Oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Idi menyebutkan, hukuman badan tidak perlu dijalani terdakwa kecuali dalam waktu lima bulan yang bersangkutan melakukan tindak pidana.

www.atadro.com/KlikOrder www.atadro.com/KlikOrder www.atadro.com/KlikOrder

Pada vonisnya, majelis hakim menyatakan unsur-unsur pasal 352 Ayat 1 KUHP bahwa unsur percobaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban Azhar bin Mukhtar pada hari, Selasa 29 September 2020 sekitar pukul 15.40 WIB di Desa Tanjong Minje Kecamatan Madat Aceh Timur terbukti. Oleh karenanya dakwaan alternatif tentang perbuatan tidak menyenangkan terhadap saksi korban.

Terhadap putusan itu, Ridwan Ibrahim terlihat tidak merasa keberatan dan ia pun tidak ditahan.

Sedangkan Azhar bin Mukhtar (wartawan) saksi korban yang menyaksikan persidangan itu mengatakan puas dengan putusan hakim. “Saya tidak tidak meminta dia dihukum enam atau lima bulan penjara, yang penting dia (terdakwa) dinyatakan bersalah, dan tidak lagi bertindak arogan, karena negara kita adalah negara hukum dan ini juga menjadi pelajaran bagi kita semua, saya cukup puas,” katanya. (***)

BERITA LAINNYA

Memanas, Wartawan Ini Polisikan Walikota Langsa
Uncategorized

Memanas, Wartawan Ini Polisikan Walikota Langsa

15 September 2021
Jalan di Gunung Canggai Aceh Barat Rusak Parah, Butuh Perhatian Pemerintah
Aceh Barat

Jalan di Gunung Canggai Aceh Barat Rusak Parah, Butuh Perhatian Pemerintah

6 September 2021
Terbitkan Buku Perdana Seorang Dosen dan Dia Juga Guru di Pesantren
Aceh

Terbitkan Buku Perdana Seorang Dosen dan Dia Juga Guru di Pesantren

27 Agustus 2021
Warga Mane Kareung Blokade Jalan, Ini Tanggapan Kadis PU
Uncategorized

Warga Mane Kareung Blokade Jalan, Ini Tanggapan Kadis PU

23 Agustus 2021
PT Bank Aceh Syariah Bireuen Sumbang 150 Kantong Darah
Bireuen

PT Bank Aceh Syariah Bireuen Sumbang 150 Kantong Darah

3 Agustus 2021
Uncategorized

Hari Anak Nasional, AHY Ajak Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak-anak Dari Virus Covid-19

24 Juli 2021
Next Post

Pelayanan BNI Syariah Lhokseumawe Memburuk, BNI Konvensional Tidak Mau Tahu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Duh, Oknum Teungku Imum di Pijay Diduga Cabuli Anak dibawah Umur Berulang Kali

    Duh, Oknum Teungku Imum di Pijay Diduga Cabuli Anak dibawah Umur Berulang Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Diduga Bupati Pidie Jaya Beredar di Tik Tok Viral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Wajah Kepala Daerah di Aceh yang Ketahuan “Cubit” APBD untuk Penghasilan Tambahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Walikota Lhokseumawe ‘Music Party’ di Tempat Umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Sakau di Aceh Utara Pukul Ayah dan Ibu Kandungnya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • About Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Terms & Conditions
Mata Aceh

COPYRIGHT © 2021 MATA ACEH. ALL RIGHTS RESERVED

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Aceh
    • Banda Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Besar
    • Aceh Tamiang
    • aceh tenggara
    • Aceh Timur
    • Aceh Utara
    • Pidie Jaya
    • Bener meriah
    • Berita Lhokseumawe
    • Bireuen
    • Blangpidie
    • Langsa
    • Lhokseumawe
  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • cerpen
    • Cerita Hari Senin
    • Cerita Hari Selasa
    • Cerita Hari Kamis
    • Cerita Hari Saptu
    • Cerita Hari Minggu
  • Nasional
    • Jakarta
    • Medan
  • Seleb
  • Opini
  • Pemilu
  • Politik

COPYRIGHT © 2021 MATA ACEH. ALL RIGHTS RESERVED