Home Aceh Simpan Sabu Di Tas Warna Biru YD Di Ciduk Polisi

Simpan Sabu Di Tas Warna Biru YD Di Ciduk Polisi

Mataaceh.com |LANGSA, Bawa sabu di Tas Warna Biru YD (27) Wiraswasta, Gp. Lengkong Kec. Langsa Baro di ciduk Satres Narkoba Polres Langsa, Rabu (03/02/2021).

Adapun Barang Bukti yang diamankan 7 (tujuh) paket Sabu dengan berat keseluruhan 10,23 Gram, 4 (empat) plastik kosong, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) tas warna biru.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SIK, SH, MH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Imam Azis Rachman STK, SIK mengatakan pelaku kita amankan berkat adanya laporan dari masyarakat pada hari selasa 02/02 sekira pukul 02.00 Wib.

Kemudian kita lakukan penyelidikaan terhadap pelaku dan berhasil kita amankan di pinggir jalan Gp. Geudubang Aceh Kec. Langsa Baro setelah kita geledah kita temukan barang haram tersebut” Ucap Kasat.

banner

Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa Sabu tersebut di dapatkan / dibeli dari temannya yang berinisial J (DPO) dengan harga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali.

Kini pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut dan J (DPO) masi dalam penyelidikan kita” Ujar Kasat.

Laporan : Aulia Ramadhan

SHARE:

Tags: Langsa

ARTIKEL TERKAIT

Home Aceh Simpan Sabu Di Tas Warna Biru YD Di Ciduk Polisi

Simpan Sabu Di Tas Warna Biru YD Di Ciduk Polisi

Mataaceh.com |LANGSA, Bawa sabu di Tas Warna Biru YD (27) Wiraswasta, Gp. Lengkong Kec. Langsa Baro di ciduk Satres Narkoba Polres Langsa, Rabu (03/02/2021).

Adapun Barang Bukti yang diamankan 7 (tujuh) paket Sabu dengan berat keseluruhan 10,23 Gram, 4 (empat) plastik kosong, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) tas warna biru.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SIK, SH, MH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Imam Azis Rachman STK, SIK mengatakan pelaku kita amankan berkat adanya laporan dari masyarakat pada hari selasa 02/02 sekira pukul 02.00 Wib.

Kemudian kita lakukan penyelidikaan terhadap pelaku dan berhasil kita amankan di pinggir jalan Gp. Geudubang Aceh Kec. Langsa Baro setelah kita geledah kita temukan barang haram tersebut” Ucap Kasat.

banner

Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa Sabu tersebut di dapatkan / dibeli dari temannya yang berinisial J (DPO) dengan harga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali.

Kini pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut dan J (DPO) masi dalam penyelidikan kita” Ujar Kasat.

Laporan : Aulia Ramadhan

SHARE:

Tags: Langsa

ARTIKEL TERKAIT