Mata Aceh
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Aceh
    • Banda Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Besar
    • Aceh Tamiang
    • aceh tenggara
    • Aceh Timur
    • Aceh Utara
    • Pidie Jaya
    • Bener meriah
    • Berita Lhokseumawe
    • Bireuen
    • Blangpidie
    • Langsa
    • Lhokseumawe
  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • cerpen
    • Cerita Hari Senin
    • Cerita Hari Selasa
    • Cerita Hari Kamis
    • Cerita Hari Saptu
    • Cerita Hari Minggu
  • Nasional
    • Jakarta
    • Medan
  • Seleb
  • Opini
  • Pemilu
  • Politik
  • Beranda
  • Aceh
    • Banda Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Besar
    • Aceh Tamiang
    • aceh tenggara
    • Aceh Timur
    • Aceh Utara
    • Pidie Jaya
    • Bener meriah
    • Berita Lhokseumawe
    • Bireuen
    • Blangpidie
    • Langsa
    • Lhokseumawe
  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • cerpen
    • Cerita Hari Senin
    • Cerita Hari Selasa
    • Cerita Hari Kamis
    • Cerita Hari Saptu
    • Cerita Hari Minggu
  • Nasional
    • Jakarta
    • Medan
  • Seleb
  • Opini
  • Pemilu
  • Politik
Mata Aceh
Home Aceh

Tim Gabungan Polres Aceh Timur Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Simpang Jernih

Edy Sukmawan by Edy Sukmawan
18 Februari 2021
in Aceh, Aceh Timur
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Mataaceh.com | Aceh Timur, Tidak lebih dari 35 jam, Tim Gabungan Polres Aceh Timur berhasil menangkap pelaku pembunu S, (56) warga Dusun Pante, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih Kabupaten Aceh Timur beserta anaknya, N yang masih berumur 15 tahun.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku, setelah tim gabungan mengambil keterangan dari sejumlah saksi, sehingga mengarah kepada kedua pelaku.

BACAJUGA

Panik di Beritakan Dugaan Korupsi, Geuchik Seunebok Saboh Undang Wartawan Buat Berita Bohong

Keluarga Hj.Supinah Bakal Gugat Pemilik Tambak Vaname Matang Rayeuk

“Benar, pada hari Rabu, (17/02/2021), sekira pukul 03:00 WIB anggota kami berhasil mengamankan R (46) dan M (37), keduanya warga Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur. Yang mana R ini merupakan residivis, sedangkan M masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Idi terkait tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin,” ungkap Kapolres.

Dijelaskanya, peristiwa pembunuhan ini berawal pada Kamis, (11/02/2021) sekira pukul 22:00 WIB, saat itu M hendak turun dari Desa Simpang Jernih. Di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, M bertemu dengan R. Pada saat itulah R mengajak M untuk menemui seseorang. Selanjutnya keduanya pergi bersamaan dengan menggunakan sepeda motor milik M.

Memasuki hari Jum’at, (12/02/2021) sekira pukul 02.00 WIB kedua pelaku sudah tiba di desa mereka kemudian memarkirkan sepeda motor di dekat perkebunan sawit lalu menuju rumah korban.

M sempat menanyakan kepada R, maksud dan tujuan ke rumah korban. Dijawab oleh R, “sudah ikut aja.” Kedua pelaku lalu mencongkel jendela yang terbuat dari kayu papan agar bisa masuk ke dalam rumah. R juga meminta kepada M untuk mencari alat lantas diambilnya sebilah kayu yang terletak di belakang pintu dan bersamaan ke kamar korban.

Setibanya di dalam kamar, R memberi isyarat kepada M untuk menghabisi S yang saat itu sedang tertidur. Permintaan tersebut diiyakanya. Dengan menggunakan kayu, M memukul S pada bagian, leher dan seputaran rahang. Usai menganiaya korban S, M menghampiri R yang sedang menganiaya N dengan menggunakan besi bulat. R juga meminta M untuk ikut menghajar N. Bukan dihajarnya, justru N diperkosa oleh M di bawah tempat tidur dengan keadaan mulut sudah berdarah darah akibat dipukul oleh R. Saat M sedang memperkosa N, R menghatamkan besi bulat yang ia pegang ke kepala S.

Setelah menganiaya S dan N, pelaku menyeret tubuh kedua korban dan didorongnya ke bawah kolong tempat tidur. Para pelaku kemudian keluar melalui jendela yang mereka congkel serta menutupnya kembali. Sementara kayu dan besi yang digunakan untuk menganiaya S dan N dibuang di semak semak belakang rumah korban.

Untuk menghilangkan jejak, M melarikan diri dengan bersembunyi di rumah kerabatnya di Besitang, Sumatera Utara hingga akhirnya berhasil diamankan petugas pada Rabu, (17/02/2021) pagi dini hari.

Lain halnya dengan R, usai membunuh S dan N. Hanya selang beberapa jam, R kembali melakukan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman terhadap warga desa setempat yang berujung R dilaporkan ke Polsek Simpang Jernih.

Atas laporan tersebut, pada hari Jum’at, (12/02/2021) sekira pukul 14:30 WIB R diamankan ke Polsek Simpang Jernih kemudian dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Aceh Timur dalam perkara tindak pidana pengrusakan yang disertai pengancaman.

Hingga akhirnya, pada Senin, (15/02/2021) sekira pukul 12:30 WIB, warga Dusun Pante, Desa Simpang Jernih digegerkan dengan penemuan mayat S dan N dalam kondisi yang mengenaskan.

Atas temuan mayat tersebut, Polres Aceh Timur membentuk tim untuk mengungkap peristiwa ini. Setelah mengumpulkan keterangan beberapa saksi, tim berhasil mengamankan M serta R yang lebih dahulu sudah berada di ruang tahanan Polres Aceh Timur.

Turut diamankan dari kedua pelaku diantaranya; 1 (satu) batang kayu berbentuk bulat dengan panjang lebih kurang 1,5 meter; 1 (satu) batang besi bulat dengan panjang lebih kurang setengah meter, 2 (dua) unit handphone; 1 (satu) buah baju milik pelaku M yang digunakan saat melakukan pembunuhan, 2 (dua) unit sepeda motor dan 1 (satu) buah celana pendek.

Dari keterangan pelaku R, ia melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi dendam dan hutang piutang, namun demikian kami masih mendalami motif yang sebenarnya. Atas perbuatanya, kedua pelaku kami kenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H.

Reporter : Aulia Rahmat (AR).

Tags: Polres Aceh Timur

BERITA LAINNYA

Aceh Timur

Panik di Beritakan Dugaan Korupsi, Geuchik Seunebok Saboh Undang Wartawan Buat Berita Bohong

12 April 2021
Aceh Timur

Keluarga Hj.Supinah Bakal Gugat Pemilik Tambak Vaname Matang Rayeuk

11 April 2021
Aceh Timur

Pemerintah Aceh Timur Berkomitmen Sukseskan Program Adipura Tahun 2021

10 April 2021
Aceh Timur

Pemda Aceh Timur Sediakan Dapur Umum untuk Warga di Banda Alam

9 April 2021
Aceh Timur

Pemerintah Desa Seunebok Saboh Kompak Bantah Tudingan Tokoh Pemuda Soal Korupsi Dana Desa

8 April 2021
Aceh Timur

Dana Desa Gampong Seunebok Saboh Dituding Terindikasi korupsi

7 April 2021
Next Post

Kapolri Instruksikan Jajarannya Tak Ragu Usut Tuntas Mafia Tanah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Simak ! Ketua JASA Abdya Aceh Sebut Referendum Solusinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammad Fadli, Seorang Pejuang Dari Pelosok Negeri.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Demokrat: “Inilah Penampakan Gerombolan ‘Begal Politik’ di Aceh”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri: Pelaku Bom Bunuh Diri Jaringan JAD dan Pernah Ngebom di Jolo Filipina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Desa Gampong Seunebok Saboh Dituding Terindikasi korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • About Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Terms & Conditions
Mata Aceh

COPYRIGHT © 2021 MATA ACEH. ALL RIGHTS RESERVED

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Aceh
    • Banda Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Besar
    • Aceh Tamiang
    • aceh tenggara
    • Aceh Timur
    • Aceh Utara
    • Pidie Jaya
    • Bener meriah
    • Berita Lhokseumawe
    • Bireuen
    • Blangpidie
    • Langsa
    • Lhokseumawe
  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • cerpen
    • Cerita Hari Senin
    • Cerita Hari Selasa
    • Cerita Hari Kamis
    • Cerita Hari Saptu
    • Cerita Hari Minggu
  • Nasional
    • Jakarta
    • Medan
  • Seleb
  • Opini
  • Pemilu
  • Politik

COPYRIGHT © 2021 MATA ACEH. ALL RIGHTS RESERVED