Mataaaceh.com > Aceh > Demi Pendidikan, Hakim Diminta Kabulkan Pembebasan Penahanan Arwan & Heri.
Aceh

Demi Pendidikan, Hakim Diminta Kabulkan Pembebasan Penahanan Arwan & Heri.

Lhokseumawe – Demi pendidikan untuk masa depan seorang Mahasiswa, Majelis hakim diminta permohonan membebaskan penahanan terdakwa Arwan Syahputra dan Heri dalam perkara dugaan lantaran tersandung kasus kerusuhan aksi demonstrasi tolak UU Omnibus Law “Cipta Kerja” di Kantor DPRD Batubara, Sumatra Utara. Aksi ini diikuti elemen masyarakat, buruh, Mahasiswa, dan pelajar pada, (12/Oktober/2020).

Kami dari Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah IAIN Malikussaleh Lhokseumawe, meminta dengan segala Hormat Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran mengabulkan permohonan membebaskan penahanan Mahasiswa Unimal, Kamis, (25/02/2021).

kebebasan mengemukakan pendapat seharusnya menjadi hak setiap warga negara tanpa terkecuali, hal tersebut juga telah di atur dalam pasal 28 UUD 1945 dan dipertegas melalui UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum.

“Arwan tidak melakukan pelanggaran hukum, apalagi merugikan Negara.”

Semoga kebesaran hati Majelis Hakim memvonis bebas penahanan terhadap Mahasiswa Unimal yang kini ditetapkan sebagai demo tersangka menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Medan, beberapa bulan lalu.

Pasalnya, sejak Arwan menjalani proses hukum hingga akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kisaran. keduanya sudah 2 Bulan di tahan di sel tahanan, ditahan sehingga praktis tidak bisa lagi mengikuti kuliah di Unimal.

Rizki menyebutkan, Mahasiswa ini menjalani studi di Unimal. Arwan Syahputra, Mahasiswa Hukum Tatanegara angkatan 2017, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh Lhokseumawe (UNIMAL).

Tambahnya, keduanya akan menjalani sidang perdana bersama dengan rekannya yang bernama Heri gunawan di pengadilan Negeri Kisaran dengan Nomor Perkara 1339/Pid.B/2020/PN Kis,

Tanggal Surat pelimpahan Senin 07, Des 2020, Nomor Surat Pelimpahan Perkara : B- /L.2.23.3/Enz.2/12/2020 Saat ini status kedua terdakwa sedang dalam proses tahapan penahanan.

Bahkan terlihat Anwar sangat tertekan, dia tidak mengikuti kuliahnya karena dipaksa ditahan.

Menjelang putusan, Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah IAIN Lhokseumawe juga meminta jaksa lebih kebijaksanaannya, untuk dibebaskan mengingat masih Mahasiswa. Anwar dan Heri masih aktif kuliah dan tercatat berprestasi.

meminta Majelis Hakim agar membebaskan penahanan kepada para terdakwa.

Salah satu bentuk perlindungan pemerintah terhadap kader bangsa adalah biar bagaimana, masalah pendidikan itu harus dinomor satukan yang harus mendapatkan perhatian serius. ujar rizki.

Kami ingin Hakim yang Mulia dapat melihat sisi kemanusiaan karena Arwan sudah ditahan,” kata orang tua Arwan berharap pada majelis hakim.
agar diberikan keringanan hukuman untuk di didik kembali dikampusnya.

Kami akan mengingatkan terus majelis hakim, agar keduanya dapat dibebaskan, untuk bisa kuliah dari kedua terdakwa supaya jangan sampai terganggu, dan kami meminta supaya perkara ini dilimpahkan ke kampus untuk di lakukan pembinaan oleh pihak Rektorat kampus.

Selaras dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, merujuk pada undang-undang dasar 1945, juga mendukung hal tersebut. Jelas amanat dari UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Agar Arwan Syahputra bisa mengenyam pendidikan nya kembali ke kampusnya.

Harapan kita tentunya hukum tetap berjalan sesuai koridornya, keadilan bisa diperoleh sehingga menjamin kepastian hukum dan bermanfaat bagi para pihak dan mengedepankan hati nurani.,”
Tutup Rizki Fauzan.

TAGS Aceh

BERITA TERBARU

TERPOPULER

Send this to a friend