Mata Aceh
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Aceh
    • Banda Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Besar
    • Aceh Tamiang
    • aceh tenggara
    • Aceh Timur
    • Aceh Utara
    • Pidie Jaya
    • Bener meriah
    • Berita Lhokseumawe
    • Bireuen
    • Blangpidie
    • Langsa
    • Lhokseumawe
  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • cerpen
    • Cerita Hari Senin
    • Cerita Hari Selasa
    • Cerita Hari Kamis
    • Cerita Hari Saptu
    • Cerita Hari Minggu
  • Nasional
    • Jakarta
    • Medan
  • Seleb
  • Opini
  • Pemilu
  • Politik
  • Beranda
  • Aceh
    • Banda Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Besar
    • Aceh Tamiang
    • aceh tenggara
    • Aceh Timur
    • Aceh Utara
    • Pidie Jaya
    • Bener meriah
    • Berita Lhokseumawe
    • Bireuen
    • Blangpidie
    • Langsa
    • Lhokseumawe
  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • cerpen
    • Cerita Hari Senin
    • Cerita Hari Selasa
    • Cerita Hari Kamis
    • Cerita Hari Saptu
    • Cerita Hari Minggu
  • Nasional
    • Jakarta
    • Medan
  • Seleb
  • Opini
  • Pemilu
  • Politik
Mata Aceh
Home Nasional

Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya

Rizki by Rizki
23 Februari 2021
in Nasional
0
Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Mataaceh.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.

BACAJUGA

Kunjungan Presiden ke Kota Jambi di Sambut Oleh Pria Dengan Membentang “Kain Kafan”

“Sumbu” Kerja Nyata Kuflet Pertahankan Ruang Kreativitas di Ranah Sastra

Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

“Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolri dalam Surat Edaran tersebut.

Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaskud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Penyidik Polri pun diminta memedomani hal-hal sebagai berikut:

a. mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya

b. memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat

c. mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber

d. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil

e. sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

f. melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada

www.atadro.com/KlikOrder www.atadro.com/KlikOrder www.atadro.com/KlikOrder

g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

h. terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme

i. korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali

j. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan

k. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

“Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri,” ujar Kapolri dalam Surat Edaran.

Tags: Jakarta

BERITA LAINNYA

Kunjungan Presiden ke Kota Jambi di Sambut Oleh Pria Dengan Membentang “Kain Kafan”
Nasional

Kunjungan Presiden ke Kota Jambi di Sambut Oleh Pria Dengan Membentang “Kain Kafan”

7 April 2022
“Sumbu” Kerja Nyata Kuflet Pertahankan Ruang Kreativitas di Ranah Sastra
Nasional

“Sumbu” Kerja Nyata Kuflet Pertahankan Ruang Kreativitas di Ranah Sastra

28 Februari 2022
Dalami Sejarah, Karbol AAU Kunjungi Candi Boko Sekaligus Gelar Bakti Sosial
Nasional

Dalami Sejarah, Karbol AAU Kunjungi Candi Boko Sekaligus Gelar Bakti Sosial

28 Februari 2022
Nasional

Tim Debat Universitas Malikussaleh Lolos Tahap Elimanasi seleksi Debat Penegakan Hukum Pemilu Tahun 2022

8 Februari 2022
Kuburan “Roh” Kemerdekaan Pers diTengah Uji Materi UU Pers
Nasional

Kuburan “Roh” Kemerdekaan Pers diTengah Uji Materi UU Pers

28 November 2021
Kecanduan Film Porno, Remaja 15 Tahun Perkosa Kakak Kandung Hingga Hamil
Nasional

Kecanduan Film Porno, Remaja 15 Tahun Perkosa Kakak Kandung Hingga Hamil

28 November 2021
Next Post

Kasus IRT Lempar Pabrik Rokok, Polri: Sudah Dimediasi 9 Kali Tapi Gagal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Duh, Oknum Teungku Imum di Pijay Diduga Cabuli Anak dibawah Umur Berulang Kali

    Duh, Oknum Teungku Imum di Pijay Diduga Cabuli Anak dibawah Umur Berulang Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Diduga Bupati Pidie Jaya Beredar di Tik Tok Viral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Wajah Kepala Daerah di Aceh yang Ketahuan “Cubit” APBD untuk Penghasilan Tambahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Walikota Lhokseumawe ‘Music Party’ di Tempat Umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Sakau di Aceh Utara Pukul Ayah dan Ibu Kandungnya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • About Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Terms & Conditions
Mata Aceh

COPYRIGHT © 2021 MATA ACEH. ALL RIGHTS RESERVED

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Aceh
    • Banda Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Besar
    • Aceh Tamiang
    • aceh tenggara
    • Aceh Timur
    • Aceh Utara
    • Pidie Jaya
    • Bener meriah
    • Berita Lhokseumawe
    • Bireuen
    • Blangpidie
    • Langsa
    • Lhokseumawe
  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • cerpen
    • Cerita Hari Senin
    • Cerita Hari Selasa
    • Cerita Hari Kamis
    • Cerita Hari Saptu
    • Cerita Hari Minggu
  • Nasional
    • Jakarta
    • Medan
  • Seleb
  • Opini
  • Pemilu
  • Politik

COPYRIGHT © 2021 MATA ACEH. ALL RIGHTS RESERVED