Mataaceh.com | Aceh Utara – Geuchik Lhokpuuk kecamatan Seunuddon Polisikan Ibu dan bayi berumur 6 bulan dengan tuntutan melanggar UU ITE pasca mengunggah video 35 detik ke Facebook soal kericuhan kepala desa dengan masyarakatnya.
Video itu lalu viral di jagat dunia maya pada 6 April 2020, lalu kepala desa bernama Bhaktiar melaporkannya.
Isma (33) dan bayi nya yang masih berumur 6 bulan terpaksa menghuni rumah tahanan (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, akibat unggahan video dan kepala desa mempolisikan warganya.
Kepala rutan Lhoksukon Yusnadi menyebutkan, sejak isma ditahan ada beberapa politikus menelponnya, mereka meminta agar isma menjalani tahanan di Rumah.
“Ada tiga politisi hubungi saya, ketua DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat), Aceh Utara, Arafat. Wakil ketua DPRK Aceh Utara Hendra Yuliansyah, dan DPD RI Haji Uma. Mereka meminta solusi hukum, saya bilang prinsip saya welcome, meskipun ini bukan kewenangan saya, saya sudah lapor ke kanwil Hukum dan HAM Aceh. Kata yusnadi saat di hubungi.
Dia menyebutkan akan duduk bersama kejaksaan Negeri Aceh Utara pada 1 maret 2021 nanti untuk melihat kasus kasus itu secara detail dan kemungkinan penyelesaiannya.
Lanjutnya “ anak 6 bulan juga di Tahanan, karena masih menyusui dan itu sesuai aturan diperbolehkan ikut ibunya ditahanan” jelasnya