Lhokseumawe| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Lhokseumawe mengerahkan personel untuk melakukan penyegelan terhadap bangunan sarang burung walet yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). di beberapa sudut kota setempat yang sangat meresahkan warga.
Informasi dihimpun Mataaceh.com, penyegelan terhadap bangunan sarang burung walet yang tidak memiliki Izin itu dilakukan, pada Kamis, (6/7/2023). Penyegelan idilakukan karena pemerintah kota Lhokseumawe tidak pernah mengeluarkan izin untuk usaha burung walet.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP- WH) Kota Lhokseumawe Heri Maulana, S.IP, M.S.M mengatakan sebelum melakukan penyegelan pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada pengusaha walet. Bahkan, diberikan estimasi waktu sepekan. Dari hasil pendataan oleh petugas, kata dia, terdapat 56 titik lokasi penangkaran burung walet ilegal di Kota Lhokseumawe.
“Penyegelan ini dilakukan untuk tindak lanjut teguran pertama yang tidak diindahkan, dengan itu terpaksa bangunan yang digunakan untuk penangkaran walet kami segel,” Kata Heri dalam keterangannya.
Sebelumnya diketahui, Keberadaan sarang burung walet ilegal di Kota Lhokseumawe kerap menuai keluhan. Salah satunya, polusi suara yang dihasilkan. Suara kaset yang tujuannya untuk menarik minat datangnya walet ke sarang buatan kerap jadi persoalan. Sejumlah kalanggan ikut menyoroti persoalan burung walet kota Lhokseumawe. Bahkan dari Gerakan Muda Aceh (GEMA) sempat melakukan aksi demo mendesak pemko Lhokseumawe agar menertibkan sarang walet yang sudah menjamur di Kota Lhokseumawe.