Langsung ke konten

Langgar aturan sejumlah Operator sekolah Simeulue berstatus ASN diduga kuat gunakan nama orang lain didapodik untuk dapatkan Insentif Dana BOS

Operator sekolah atau OPS merupakan tenaga administrasi di satuan pendidikan yang bertanggung jawab sebagai pengelola, penginput, dan penanggung jawab utama data serta sistem informasi sekolah secara terpadu

Tulang punggung pengelola data sekolah ini juga urat nadi berhasil atau tidaknya (valid) data guru sebagai penerima aneka Tunjangan salahsatunya Sertifikasi guru

Pantuan media ini, selasa, 11 Agustus 2026 sejumlah operator sekolah di kabupaten Simeulue diduga berstatus ASN dan ada juga yang dari ASN sekolah lain bahkan 1 orang operator sekolah (OPS) menangani banyak sekolah, 3 hingga 6 sekolah dengan akun atau nama orang lain yang berbeda, yang tidak tahu apa-apa tentang sekolah didaftarkan di dashbor dapodik, agar bisa dibayarkan honorarium (Insentif) dari dana BOS

hal seperti ini sangat meresahkan sekaligus mengakawatirkan, jika terjadi kesalahan data atau pengiriman dapodik sekolah tak sesuai (Invalid), tidak tahu siapa yang bertanggung jawab

Untuk proses pembayaran honorarium operator sekolah ASN diduga dialokasikan dari dana BOS sekolah yang diterima perbulan atau persemester dan jumlahnya bervariasi, 500 rb hingga 1 juta/bulan tergantung pihak sekolah dan tersebar di sejumlah jenjang TK, SD dan SMP dikabupaten Simeulue

Anehnya, LPJ dana BOS tetap berjalan mulus dan diterima Dinas pendidikan Simeulue tanpa adanya koreksi yang akurat

Padahal jelas dalam Permendikdasmen nomor 8 tahun 2026 tentang juknis penggunaan dan pengelolaan dana BOS, seorang ASN atau guru ASN dilarang menerima gaji (Insentif) atau honorarium yang berasal dari dana BOS

Tak jarang, sudah banyak sekolah di kabupaten Simeulue memilki Operator sekolah dari ASN atau guru ASN, bahkan yang memiliki jam sertifikasi (TPG) juga merangkap operator sekolah sehingga pembelajaran dikelas terabaikan, tidak efektif cenderung hanya mengejar tunjangan

Kondisi ini diperparah lagi dengan Kepala sekolah mulus menandatangani surat aktif guru ASN bersertifikasi yang merangkap sebagai operator sekolah dan Tunjangan sertifikasi (TPG) cair perbulannya, lagi – lagi Dinas Pendidikan Simeulue kembali kecolongan, tidak pernah mengkoreksi surat aktif yang diserahkan guru ASN sertifikasi yang merangkap sebagai operator sekolah

Seorang guru non ASN yang tidak mau disebutkan nama, menuturkan sudah biasa di sekolah simeulue ini ASN atau guru ASN sertifikasi merangkap sebagai operator sekolah, bahkan dapat menangani banyak sekolah lainnya sekaligus, gak mau repot, tugas mengajar atau Jam mengajar sertifikasi nanti bisa di longgarkan oleh Kepala sekolah, ujarnya dengan senyum

Bisalah diatur, hingga Insentif atau honorarium operator sekolah cair, Tunjangan sertifikasi (TPG) juga ikut cair, aman,

Persoalan ini harus mendapat perhatian serius dan penegasan dari Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Simeulue, mengingat adanya indikasi unsur kesengajaan pihak sekolah, diduga menugaskan ASN atau guru ASN bersertifikasi menjadi operator sekolah dan membayar honorarium Operator sekolah tidak sesuai regulasi yang ada atau menabrak aturan penggunaan Dana BOS

Seharusnya Operator sekolah direkrut dari Luar sekolah (Out sourching), bukan berasal dari ASN atau guru ASN yang punya jam sertifikasi, hingga tugas utama mengajar terbengkalai

Apalagi dibuat nama yang disamarkan di dapodik untuk menghandle banyak sekolah demi mendapatkan insentif dari dana BOS

Bagikan

Berita Lainnya

Semua Berita

Ikuti Kami

FacebookInstagramYouTubeTikTokTwitter XGoogle NewsWA ChannelTelepon Redaksi

Berita Terkini

Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *