ACEH BARAT — Perubahan sikap Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terhadap PT Mifa Bersaudara kembali menjadi sorotan. Jika sebelumnya PT Mifa menjadi salah satu perusahaan yang disorot keras terkait tata kelola dana Corporate Social Responsibility (CSR), kini bantuan perusahaan tersebut justru dipuji Bupati Tarmizi sebagai “kado untuk masyarakat Aceh Barat.”
Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) menilai perubahan narasi tersebut patut dipertanyakan publik.
“Dulu bicara audit, transparansi dan mempertanyakan ke mana dana CSR mengalir. Sekarang bantuan PT Mifa disebut sebagai kado untuk masyarakat. Publik tentu berhak bertanya: apa yang berubah?” ujar Ketua LANA, Teuku Laksamana, dalam keterangannya.
Pada Maret 2025, Bupati Tarmizi memang pernah mendorong pengawasan terhadap dana CSR perusahaan di Aceh Barat. Dalam polemik tersebut, Tarmizi bahkan menyebut nilai CSR PT Mifa mencapai puluhan miliar rupiah dan mempertanyakan realisasi serta ketepatan sasaran penggunaannya.
Bahkan, pemberitaan pada Mei 2025 mencatat bahwa PT Mifa menjadi perusahaan yang disebut menolak audit oleh tim yang dibentuk Bupati Tarmizi. Pihak PT Mifa sendiri membantah menolak pengawasan dan menjelaskan bahwa keberatan mereka berkaitan dengan bentuk audit yang dianggap tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas.
Namun kini, suasananya tampak berbeda.
Bantuan PT Mifa untuk RSUD Cut Nyak Dhien yang mencakup fasilitas Cath Lab, penguatan IGD, ruang rawat inap, peralatan medis dan ambulans dipuji sebagai kontribusi nyata bagi masyarakat. Nilai keseluruhan bantuan diberitakan sekitar Rp9,6 miliar.
“LANA tidak mempersoalkan bantuan untuk rumah sakit. Kalau bantuan itu benar-benar bermanfaat bagi rakyat, tentu harus diapresiasi. Tetapi pemerintah juga harus konsisten. Jangan ketika ada persoalan disebut harus diawasi dan dibuka, tetapi ketika ada bantuan kemudian semua persoalan masa lalu seolah hilang,” tegas Laksamana.
Menurut LANA, CSR bukan hadiah pribadi perusahaan kepada pemerintah daerah, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan yang manfaatnya memang harus kembali kepada masyarakat.
Karena itu, kata teuku, istilah “kado” jangan sampai membuat pemerintah kehilangan sikap kritis.
“Jangan sampai karena ada kado, lupa membuka rapor. Jangan sampai bantuan membuat pemerintah lupa terhadap pertanyaan-pertanyaan yang pernah disampaikan sendiri oleh Bupati,” sindirnya.
LANA juga meminta Pemkab Aceh Barat membuka kepada publik secara terang-benderang mengenai berapa total CSR PT Mifa, berapa yang telah direalisasikan, untuk program apa saja, siapa penerima manfaatnya, serta bagaimana mekanisme pengawasan dan evaluasinya.
“Kalau dulu pemerintah meminta transparansi, sekarang justru pemerintah harus menjadi contoh transparansi. Publik jangan hanya disuguhi seremoni peresmian dan angka bantuan. Publik berhak mengetahui seluruh prosesnya,” kata Laksamana.
LANA menilai keberhasilan pemerintah bukan diukur dari seberapa sering menerima bantuan perusahaan, tetapi dari seberapa kuat pemerintah memastikan setiap rupiah program CSR benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.
“Kalau kemarin PT Mifa dipandang perlu diawasi, maka hari ini setelah disebut sebagai pemberi kado, pengawasan jangan dihentikan. Justru harus semakin transparan. Jangan sampai publik melihat pemerintah berubah dari pengkritik menjadi pengagum hanya karena ada bantuan,” tegasnya.
teuku meminta Bupati Tarmizi menjelaskan kepada masyarakat Aceh Barat apakah persoalan CSR yang pernah dipersoalkan pada 2025 telah selesai secara administratif dan substantif, atau hanya berganti narasi karena hubungan pemerintah dengan perusahaan kini lebih harmonis.
“Rakyat tidak butuh pemerintah yang membenci perusahaan, tetapi rakyat juga tidak butuh pemerintah yang terlalu memuji perusahaan. Yang rakyat butuhkan adalah pemerintah yang berani mengawasi perusahaan sekaligus mampu memastikan investasi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.”
“Kalau dulu pertanyaannya ‘CSR ini ke mana?’, jangan sekarang cukup dijawab dengan ‘ini kado’. Publik membutuhkan data, bukan sekadar kata-kata manis,” pungkas Teuku.
Teuku juga menyinggu Gugatannya yang dulu, juga menggugat PT. Mifa dan Bupati Aceh Barat di karenakan sikap Bupati yang terus mengejar transparansi CSR yang beruju saling lapor.
” Kami dulu pernah menggugat PT. MiFA dan dan Bupati atas transparansi dana SCR tersebut, sehingga kegaduhan ruang publik antara bupati dan PT. MIFA dapat di selesaikan dengan sebuat Putusan Pengadilan, Tutup Teuku











