Polisi Ringkus 1 orang Agen Chip di Langsa

Oleh

Oleh

Langsa | Mataaceh.com – Akhirnya satu orang agen chip higgs domino RI (33) warga Gampong Lengkong Kecamatan Langsa Baro di ringkus Sat Reskrim Polres Langsa di kiosnya saat bertransaksi jual beli chip, Kamis (06/10) sekira pukul 22.00 wib Minggu lalu.

Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, Kamis (13/10) menjelaskan pelaku menyediakan chip domino dengan cara membeli dan menjualnya kembali.

“Artinya pelaku patut diduga menyediakan fasilitas Maisir atau judi, dan pelaku kita jerat dengan pasal 20 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat”, kata Kasat Reskrim Polres Langsa.

Kemudian, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu Handphone Merk Vivo Y53 warna Gold berisikan Aplikasi Higgs Domino dan uang tunai Rp.600.000 hasil transaksi jual beli chip domino.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk dilakukan proses penyidikan kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa”, katanya

hingdominojudi online

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

ARTIKEL TERPOPULER
1
2
3
4
5
Opini Text