Bireuen – Komunitas Pencegah Korupsi Indonesia Timur (KPK INTIM) Provinsi Aceh menyoroti dan meminta kepada Badan Kerjasama antar desa (BKAD) Kecamatan se-kabupaten Bireuen dalam membentuk pengurus harus sesuai dan mengikuti peraturan yang berlaku.
Hal itu dikatakan Ketua KPK INTIM Aceh, Yusri, S.Sos, kepada mataaceh.com pada Jumat (7 Mei 2021) dalam keterangannya menyikapi dilema formasi pengurus BKAD tiap Kecamatan di Kabupaten Bireuen.
“Pembentukan Pengurus BKAD sudah ada aturan, seperti dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017. Pihak di Kecamatan jangan hanya melibatkan orang-orang lingkaran dan asal sang Camat senang saja,” sebut Yusri.
Menurut pria yang juga merupakan salah satu pengurus di Forum Tuha Peut tingkat Kabupaten Bireuen, untuk diketahui bersama bahwa di setiap Kecamatan rata-rata ada Dua kepengurusan BKAD yang terdiri dari BKAD PNPM, dan BKAD pengelola Dana Desa (DD).
Nah, salah satu dari kewenangan BKAD DD yaitu menangani kegiatan sejumlah Bimbingan Teknik (Bimtek) untuk aparatur Pemerintahan Gampong.
Kalau mengacu pada Permendagri di atas, disana jelas tercantum pada pasal 11 Ayat (2) yakni pengurus BKAD diisi dari unsur:
1.Pemerintah Desa
2. Anggota BPD/Tuha Peut
3. LPM
4. Lembaga lain yang ada di Desa, dan
5. Tokoh masyarakat.
Namun sangat disayangkan, beberapa pihak Kecamatan berani melanggar aturan dimaksud dengan tidak melibatkan pengurus BKAD seperti tersebut pada Permendagri di atas.
“Selama ini umumnya Ketua BKAD DD hanya dijabat oleh Keuchik dan menjabat Ketua Pengurus Kecamatan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PK APDESI). Mirisnya, informasi dihimpun KPK INTIM, setiap diselenggarakannya Bimtek, diduga BKAD dan pihak lain turut menikmati keuntungan alias menerima Fee (%) dari hasil kerjasama dengan lembaga-lembaga pihak ketiga,” beber Yusri.
Dari itu, pihaknya menduga pembentukan pengurus Badan Kerjasama Antar Desa ada suatu permainan pihak-pihak tertentu, sehingga mengakibatkan adanya pihak lain yang tertindas.
“Oleh karenanya, kepada semua pihak terkait, agar sudi kiranya mengikuti mekanisme-mekanisme sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai hanya demi mencari sedikit keuntungan pribadi dan kelompok harus mengabaikan aturan yang ada,” harap Presiden Bireuen Lawyer Club (BLC).
Kepada para Camat se-kabupaten Bireuen mohon untuk mengevaluasi BKAD di Kecamatan masing-masing. Saya sangat yakin bahwa setiap Camat mengetahui aturan dan Keuchiek di Era sekarang ini janganlah membudidayakan kebodohan, tapi tebarlah virus cerdas kepada Perangkat dan Lembaga Desa yang ada, tutup Yusri,S.Sos, mengakhiri.