Mataaaceh.com > Nasional > Akhirnya Yayasan Laskar Cabut Laporan Kapolres Sabang di Propam Mabes Polri
Nasional

Akhirnya Yayasan Laskar Cabut Laporan Kapolres Sabang di Propam Mabes Polri

Sabang, MataAceh.com | Ketua Umum Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (YAYASAN LASKAR) Muhammad Faisal alias Breihme yang telah melaporkan Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH., MH di Propam Mabes Polri dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan akhirnya angkat bicara kepada awak media perihal laporan tersebut.

Dalam keterangan tertulis yang diterima awak media secara resmi Muhammad Faisal alias Breihme bin (Alm) Anwar menyatakan kronologi.

Laporan tersebut bukanlah keinginan dirinya melainkan atas perintah Teuku Indra Yoesdiansyah alias Popon” yang sekarang mendekam dalam tahanan Polres Sabang dalam dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan.

Lebih lanjut Muhammad Faisal alias Breihme bin (Alm) Anwar mengatakan keinginan untuk melaporkan Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH., MH dalam dugaan melakukan intervensi proyek dalam lingkungan pemerintah kota sabang adalah sepenuhnya atas skenario yang dibuat oleh Teuku Indra Yoesdiansyah alias Popon dan saya hanya disuruh menandatangani surat yang sudah disiapkan oleh Teuku Indra Yoesdiansyah alias Popon tersebut.

Karena posisi sebagai Ketua Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (YAYASAN LASKAR) yang dintujuk oleh Teuku Indra Yoesdiansyah alias Popon, maka saya langsung menandatangani surat tersebut dan kemudian saya antar berdua dengan Teuku Indra Yoesdiansyah alias Popon ke divisi Propam Mabes Polri dengan laporan pengaduan :SPSP2/005643/X/2023/BAGYANDUAN tanggal 30 Oktober 2023 uangkapnya di Sabang, Selasa (19/03/2024).

Di samping itu Muhammad Faisal alias Breihme bin (Alm) Anwar menjelaskan dengan sangat sadar menyadari atas kekeliruan laporan tersebut, ”Sehingga kemudian telah membuat dan mengirimkan surat secara resmi kepada Kepala Divisi Propam Mabes Polri tanggal 18 Maret 2024 untuk mencabut laporan terhadap AKBP Erwan, SH., MH sebagai Kapolres Sabang dan surat tersebut saya buat dan saya tanda tangani di atas kertas bermeterai cukup dan boleh dipublikasikan tambahnya.” jelasnya.

Di sisi lain Muhammad Faisal secara pribadi karena belum berani untuk berjumpa secara langsung dengan Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH., MH telah mengirimkan pesan chat melalaui WhatsApp kepada anggota Kapolres Sabang yang bertugas dibagian Reskrim untuk meminta tolong menyampaikan pesan permintaan maaf kepada Bapak Kapolres, karena masalah ini telah membuat kondisi kota Sabang menjadi gaduh tutupnya.

Pada saat media ini mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH., MH menjelaskan setiap orang memilki hak untuk melaporkan siapapun kepada aparat penegak hukum, “Apabila terjadi perbuatan melawan hukum, menganai saya dilaporkan kepada Propam Mabes Polri oleh Muhammad Faisal selaku Ketua YAYASAN LASKAR saya terima dan tidak ada masalah,” ujarnya singkat.

Sambungnya, ia tetap menghargai setiap tindakan orang yang melaporkan tersebut selama sesuai koridor hukum tambah Kapolres. Namun apabila laporan tersebut tidak benar dan tidak dapat dibuktikan maka laporan tersebut adalah palsu dan fitnah terhadap pribadi saya dan lembaga Kepolisian Polres Sabang khususnya.

“Sehingga secara hukum saya juga dapat menggunakan hak hukum saya untuk melaporkan pelapor tersebut karena telah melakukan pengaduan palsu atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP atau Pasal 437 UU No 1 Tahun 2023 tentang Informasi dan Transaski Elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun atau 6 tahun penjara jelas Kapolres,” Tegasnya.

TAGS Nasional

BERITA TERBARU

TERPOPULER

Send this to a friend