Mata Aceh
  • Aceh
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Histori
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Politik dan Hukum
  • Wisata
Mata Aceh
  • Aceh
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Histori
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Politik dan Hukum
  • Wisata
EnglishIndonesian
EnglishIndonesian
Mata Aceh
  • Aceh
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Histori
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Politik dan Hukum
  • Wisata
  • Bagian Menu
  • Bagian Menu
  • Bagian Menu
  • Bagian Menu
Mata Aceh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Iklan
EnglishIndonesian
Aceh

Beritakan Proyek Lapas Bermasalah, Wartawan di Lhokseumawe Dapat Ancaman

Oleh : Redaksi 07:12 WIB, 2 September 2022
Redaksi
07:12 WIB, 2 September 2022

Mataaceh.com| Lhokseumawe – Wartawan Mataaceh.com Edi Sukmawan (26) dikabarkan mendapatkan ancaman setelah menulis berita terkait proyek Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhokseumawe yang diduga mengabaikan Keselamatan pekerja.

Berita itu ditulis berdasar informasi di lapangan, bahwa para pekerja proyek milik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) senilai Rp 23 Miliar tersebut tak menghiraukan keselamatan para pekerja. Para pekerja diduga tak dilindungi pengaman atau alat pelindung diri (APD).

Edi Sukmawan mengatakan, dugaan ancaman itu ia terima setelah memuat berita berjudul “Diduga Proyek di Belakang Balai Pemasyarakatan Lhokseumawe Abaikan Keselamatan Pekerja”, pada Kamis, (1/9).

Ancaman tersebut dikirimkan pelaku melalui pesan WhatsApp miliknya yang mengancam agar dirinya bersiap-siap, sambil mengirim hasil tangkapan CCTV proyek yang terdapat ada dirinya dan dua rekan wartawan lainya.

banner

Untuk menghindari hal buruk terkait dugaan acaman  tersebut, Edi Sukmawan bersama kuasa hukum Mataaceh.com mendatangi SPKT Polres Lhokseumawe, Jumat siang (1/9/22).

“Kita dari LIMA (Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh) sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang. Ancaman yang klien kami terima mengganggu kinerjanya  sabagai wartawan, kami serahkan kepada pihak penyidik Polres Lhokseumawe ” ucap Rizal Saputra SH Kuasa Hukum Media Mataaceh.com.

Untuk diketahui, didalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40. ahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa tindakan melawan hukum berupa sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana paling lama dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.

polres lhokseumawe
Berita Sebelumnya
Diduga Proyek di Belakang Balai Pemasyarakatan Lhokseumawe Abaikan Keselamatan Pekerja
Berita Berikutnya
Personel Polres Lhokseumawe Lakukan Pengamanan di Sejumlah Lokasi Wisata

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner

Berita Populer

  • 15:49 WIB, 14 Januari 2022

    Mediasi Kisruh Geudumbak oleh Muspika Langkahan Deadlock

  • 07:12 WIB, 2 September 2022

    Beritakan Proyek Lapas Bermasalah, Wartawan di Lhokseumawe Dapat Ancaman

  • 15:07 WIB, 1 Juni 2021

    Memilih Pemimpin dan Pembinaan Kepemimpinan Pemuda di Indonesia

  • 10:54 WIB, 20 Mei 2022

    Jadi Korban Malpraktik RSU Kasih Ibu Lhokseumawe, Usus Bocah 4 Tahun Nyaris Terburai

  • 16:11 WIB, 8 Juni 2022

    Cair Seratus Persen, PT Bohana Jaya Nusantara Tak Bayar Gaji Pekerja

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Iklan
Facebook Instagram Youtube Tiktok

Copyright © 2020 PT. MEDIA MATA ACEH
Powered by Atadro Media Grup

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Terms and Conditions
    • Indeks Berita
    • Iklan
04
Facebook Instagram Youtube Tiktok

Copyright © 2020 PT. MEDIA MATA ACEH
Powered by Atadro Media Grup

Mata Aceh
  • Aceh
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Histori
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Politik dan Hukum
  • Wisata
Mata Aceh
  • Aceh
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Histori
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Politik dan Hukum
  • Wisata

Copyright © 2020 PT. MEDIA MATA ACEH
Powered by Atadro Media Grup