Kecelakaan Truk Batu Bara di Meureubo Kembali Sorot Pelanggaran Jalan Hauling, FORMAT Desak Pemkab Tegakkan UU Minerba

BAGIKAN

Kecelakaan Truk Batu Bara di Meureubo Kembali Sorot Pelanggaran Jalan Hauling, FORMAT Desak Pemkab Tegakkan UU Minerba

BAGIKAN

ACEH BARAT ,Polemik aktivitas hauling batu bara kembali menjadi sorotan publik setelah terjadi kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Nasional Banda Aceh–Medan, tepatnya di Gampong Penaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kamis malam (14/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Sorotan tajam datang dari Forum Masyarakat Aceh Barat *(FORMAT)* usai sebuah truk pengangkut batu bara bernomor polisi BM 3216 WU dilaporkan terguling di badan jalan. Beruntung, tidak ada korban jiwa. Namun insiden ini memicu keresahan warga terkait penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang dinilai membahayakan keselamatan.

Ketua Umum FORMAT, *Fajar Hendra Irawan, S.A.B*, menyatakan warga sudah lama resah karena truk-truk batu bara masih melintas saat jam ramai, diduga membawa muatan berlebih, dan menimbulkan debu yang mengganggu kesehatan.

Oplus_16908288

“Kalau ini dibiarkan, maka akan terus berulang. Jalan umum dipakai untuk hauling, belum lagi mereka ngebut dan beroperasi di jam ramai. Debu batu bara juga harus ditanggung masyarakat, padahal sangat membahayakan. Hauling ini seharusnya memiliki jalan sendiri,” ujar Fajar saat di lokasi kejadian.

Ia menegaskan, truk yang terguling merupakan milik vendor PT IPE. Menurutnya, persoalan hauling di jalan umum sudah berulang kali disuarakan, termasuk oleh DPRK Aceh Barat. Terlihat anggota DPRK Aceh Barat, Ramli S.E., juga hadir langsung memastikan kondisi di lapangan malam itu.

Fajar meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meninjau kembali izin aktivitas hauling batu bara yang menggunakan jalan publik yang merujuk pada *UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba* yang mewajibkan perusahaan tambang membangun jalan hauling khusus.

“Perusahaan tambang seharusnya diwajibkan memiliki jalur hauling khusus sendiri dan tidak menggunakan fasilitas jalan publik. Kami harap Pemkab Aceh Barat dapat meninjau kembali izin tersebut sebelum terjadi hal-hal yang terus merugikan masyarakat,” tegasnya.

Dalam UU Minerba Pasal 108, pemegang IUP dan IUPK wajib membangun dan memelihara prasarana pengangkutan sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 96 juga mewajibkan perusahaan memenuhi standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan.

Aturan turunan dalam *PP No. 96 Tahun 2021* Pasal 198-199 menyebutkan jalan angkutan tambang harus memenuhi standar teknis dan keselamatan. Penggunaan jalan umum hanya diperbolehkan bersifat sementara dengan persetujuan penyelenggara jalan.

Pihak PT IPE melalui External Relation, Verdian Isny, membenarkan truk tersebut milik vendor yang mengangkut batu bara dari area tambang menuju PLTU 3-4. Perusahaan mengklaim telah melakukan komisioning kendaraan sesuai standar operasional.

Verdian menjelaskan kecelakaan terjadi akibat ban pecah sehingga truk kehilangan kendali. Pihak perusahaan mengaku telah memanggil transportir untuk evaluasi menyeluruh terhadap seluruh armada.

Meski ada klarifikasi, insiden ini kembali memperkuat tuntutan masyarakat agar aktivitas hauling batu bara tidak lagi menggunakan jalan umum. Warga mendesak Pemkab Aceh Barat mengambil langkah tegas sebelum terjadi korban jiwa.