Pengacara Suaidi Yahya Ampon Dani Merangkap Sebagai PNS, Ketua Peradi Pusat Otto Hasibuan Sebut Itu Melanggar Hukum

Oleh

Oleh

Mataaceh.com – Teuku Fakhrial Dani, S.H., M.H akrab di sebut Ampon Dani saat ini jadi perbincangan publik usai sebut ancam laporkan media pers atau media sosial jika memberitakan diluar konteks, yang bisa menggiringkan opini yang menyangkut pribadi klien nya.

 

Ampon Dani dipercaya oleh mantan Walikota Lhokseumawe Suadi Yahya sebagai kuasa hukum untuk membela dirinya yang saat ini lagi terlibat kasus korupsi Rs Arun Lhokseumawe yang mengakibat kerugian 4,9 milyar.

 

Kini Suadi Yahya ditahan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe di Lapas Kelas II A Lhokseumawe, sedangkan kuasa hukum nya di sorot media terkait adanya perbuatan melanggar hukum terhadap profesi Advokat.

 

Ampon Dani selain aktif beracara sebagai pengacara, dia juga ber-status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Politeknik Negeri Lhokseumawe, yang berjabatannya sebagai asisten ahli.

 

Teuku Fakhrial Dani aktif mengajar sebagai dosen pada jurusan tata niaga program studi manajemen keuangan sektor publik, dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 1323**65*

 

Data itu ditemukan, pada lembar daftar dosen per – 1 Agustus 2022 Sumber PDDikti Subbagian hukum, tata laksana, dan kepegawaian Politeknik Negeri, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset, dan Teknologi.

 

Ketua Dewan Pimpinan (DPN) PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. saat dikonfirmasi mengatakan pengacara merangkap PNS tidak dibenarkan secara hukum. Seperti yang disebutkan kepada beritamerdeka.net

 

Larangan itu, berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf C Undang – undang Advokat No 18 Tahun 2003, secara implisit memuat jelas bahwa seorang PNS tidak dapat menjadi advokat.

 

“Jadi kalau sempat terjadi ada seorang PNS menjadi advokat berarti ada pelanggaran hukum,” tulis Prof. Otto Hasibuan Via WhatsApp kepada beritamerdeka.net, Jumat (26/05/23).

 

Ditanya pewarta jika seorang Advokat ditengah perjalanan berkarier beracara kemudian lulus dan diangkat sebagai PNS, bagai mana keabsahan status pengacaranya, Otto menjawab tetap tidak ada pembenaran secara hukum.

 

Hal tersebut kata Prof Otto, berdasarkan pasal 20 Undang – undang advokat, seorang advokat tidak boleh memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa yang merugikan profesi advokat.

 

“Atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaannya dalam menjalankan tugas profesinya,” tutup Prof Otto menjelaskan.

 

Diantaranya Teuku Fakhrial Dani masih juga membenarkan diri disalah satu media online dia mengklaim bahwa tidak ada persoalan jika dirinya merangkap sebagai pengacara sekaligus PNS, karena menurut pengetahuannya, ia lebih dahulu menjadi pengacara kemudian PNS.

 

Sehingga, menurutnya berdasarkan kutipan narasi pada pemberitaan media itu, “sebuah aturan tidak berlaku mundur?,”menurut Ampon Dani.

 

Teuku Fakhrial Dani saat saat di konfirmasi wartawan mataaceh.com pada Sabtu malam, 27 Mai 2023. Melalui via telpon Whatsapp. Dia menyampaikan akan memberi klarifikasi dalam waktu dekat, untuk saat ini dia memilih untuk tidak berkomentar apa-apa, menurutnya ini sudah masuk ke ranah pribadi. Ucapnya

ketua dpp peradiLhokseumawePeradi

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

ARTIKEL TERPOPULER
1
2
3
4
5
Opini Text