Banda Aceh – Kepolisian Daerah Aceh saat ini sudah menahan dua orang terkait kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Yalsa Boutique. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Aceh tentang adanya dugaan tindak pidana perbankan.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil yang didampingi Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, S. H., M. H serta Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M. Si melalui Kasubdit 2 Perbankan AKBP Erwan, SH., MH, Jumat (19/3/2021) di Mapolda Aceh.
Dikatakan AKBP Erwan, kedua tersangka yang ditahan tersebut berinisial S (30) dan SHA (31). Keduanya merupakan Owner di Yalsa Boutique.
“Sudah ada lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Ditambah lagi dengan keterangan saksi ahli dari OJK dan Perbankan, sehingga sudah melebihi dua alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP,” sebutnya.
Erwan juga menambahkan, dari hasil penggeladahan juga turut diamankan uang tunai sejumlah 46.060.000 rupiah, laptop, sejumlah emas dengan berbagai bentuk, surat pembelian emas sebanyak 87 lembar, pedang samurai, pisau lipat, kartu ATM, buku rekening, printer, jam tangan dan barang bukti lainnya.
“Kami sudah menyita sejumlah uang, emas dan barang lainnya yang patut diduga merupakan hasil dari investasi bodong yang dilakukan tersangka. Polda Aceh masih terus melakukan Asset Tracing untuk kasus TPPU nya,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Yalsa Botique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai 164 Milyar dari 202 Reseler dan sekitar 17.800 member.
Penghimpunan uang dari masyarakat tersebut dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak bulan Desember 2019 sampai bulan dengan Februari 2021.
“Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 46 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau pasal 2 ayat (1) huruf g, pasal 3 dan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” pungkas Erwan.