LHOKSUKON – Pihak Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara meringkus tiga orang tersangka komplotan pencuri sepeda motor di tiga lokasi terpisah di Aceh Utara, Selasa (23/3/2021).
Petugas juga mengamankan barang bukti kejahatan berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dan dua unit handphone hasil curian.
Tiga tersangka yang ditangkap merupakan warga Aceh Utara, masing-masing berinisial MN (20) asal Kecamatan Tanah Pasir, kemudian H (26) dan I (24) asal Kecamatan Matangkuli.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, S.E., S.I.K menyampaikan, pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan pihaknya merupakan hasil penyelidikan dari kasus curanmor yang terjadi di Kecamatan Tanah Pasir pada 16 Maret pekan lalu.
“Terkait peran dari masing-masing tersangka ini masih kita lakukan pemeriksaan mendalam,” ujar AKP Fauzi, Rabu (24/3/2021).
Informasi dihimpun media ini, barang bukti sepeda motor dan dua unit handphone yang diamankan petugas dicuri dari rumah milik Husni di Gampong Ulee Tanoh Kecamatan Tanah Pasir pada Selasa (16/3/2021).
Para pelaku melancarkan aksinya pada saat pemilik rumah sedang tertidur lelap.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanah Pasir pada 19 Maret lalu.”
Laporan: M. Raja