Home Archives

Wartawan Tv One : Sudah Bayar Kok Masih Diblokir, Bisnis Kacau

SHARE |

Mataaceh.com|Lhokseumawe – Terkait gugatan kekecewaan pelanggan Kartu Halo terhadap Telkomsel di Lhokseumawe sudah sampai sidang tahap kedua dengan agenda pembacaan jawaban termohon oleh pihak Telkomsel, dimana nantinya sidang keputusan merupakan sidang ketiga yang akan digelar hari senin tanggal 05 juli 2010 mendatang.

Selaku penggugat bernama Saiful bin Junet yang berprofesi jurnalis TV One juga mengahadirkan dua orang saksi dalam sidang kedua untuk memberikan kesaksian terhadap dampak kerugian daripada pemblokiran pelanggan kartu Halo oleh Pihak Telkomsel dimana sidang di gelar oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Aceh Utara diruang sidang BPSK Aceh Utara di Jalan Nyak Adam Kamil Kota Lhokseumawe, pada senin tanggal 28 juni 2021 kemarin di Aula Kantor Disperindagkop Kota lhokseumawe dimulai pukul 14:00 hingga sore pukul 16:00 wib.Rabu (30/06/2021)

Hasil pengamatan lngsung media ini dalam proses sidang kedua senin kemarin pihak termohon telkomsel membacakan pembelaanya, dimana pihak termohon menolak gugatan pemohon.

Bantahan pun terjadi usai pembacaan tersebut, Saiful menegaskan,

“pembelaan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi, yang kita gugat itu antara lain disaat kartu saya diblokir saya mendatangi grepari telkomsel yang berada di desa lancang garam itu untuk membayar tagihan, setelah saya bayar langganan kartu Halo saya kok masih diblokir belum dibuka, saya tunggu sampai sebulan belum juga dibuka juga blokirnya, sehingga saya mendatangi kembali grepari telkomsel protes hal itu, alasan mereka karena sistem katanya”, tegasnya Saiful.

“Saya tidak terima, alasan mereka tidak rasional, saya merasa dirugikan hingga terjadilah gugatan, apakah mereka tidak bisa membayangkan dampak pemblokiran itu terhadap saya selaku jurnalis televisi, yang semua kegiatan jurnalis TV itu dilapangan sangat bergantung pada telekomunikasi, saat live streaming saya juga data internet dari kartu halo saya, yang terpenting lagi hubungan komunikasi saya tidak boleh terputus dengan perusahaan televisi di pusat, saya bisa dipecat oleh perusahaan akibat dampak pemblokiran kartu halo saya, itu yang harus mereka pertimbangkan”, tambahnya Saiful.

“belum lagi saya ceritakan dampaknya terhadap bisnis yang sedang saya jalani, apa mereka tau dampaknya, salah satu bisnis saya pemasok ikan cupang, sudah tiga hari saya menunggu dilangsa ikan saya pada banyak yang mati, karena saya tidak bisa menelpon penampung, penampung hanya tahu nomor kartu halo saya, pastinya mereka tidak bisa mengontek saya, aksesnya hanya bisa dengan kartu halo saya”, pungkasnya lagi.

Terlihat dalam persidangan, Pemohon menghadirkan dua orang saksi, Firdaus (45) dan Ramadhan (30), yang keduanya berprofesi sebagai wartawan televisi juga selaku rekan media Saiful MDA.

Dalam kesaksianya Firdaus mengatakan,

“Kesaksian yang saya berikan hari ini adalah memperjelas pentingnya komunikasi dan dampak pemblokiran kartu bagi kami yang berprofesi wartawan, apalagi wartawan televisi, itu sangat bergantung sekali dengan hp, nomor harus selalu aktif karena bisa-bisa dipecat perusahaan jika terjadi peristiwa penting pusat menelpon kami hp tidak aktif kartu diblokir, bayangkan  dan punya akses internet tidak boleh terputus, kemana-mana kami harus mengunakan hp bukan pakek dengkul yang mulia”, tegas firdaus.

Kesaksian Saksi Kedua, Ramadhan selaku jurnalis televisi lokal juga mengatakan,

“yang jelas kami selaku wartawan televisi ini sangat bergantung juga pada alat komunikasi, jaringan yang stabil saat dilapangan streaming live maupun upload berita, selain itu pemohon pernah menceeitakan dampak bisnisnya yang kacau akibat pemblokiran kartu halonya, yang saya tahu selain jurnalis TV saiful juga menggeluti beberapa bisnis, dan itu juga sangat berdampak negatif terhadap bisnis beliau, salah satunya ikan cupang dan juga bidang perkebunan”, ujar Ramadhan.

Media ini melalui Bidik Indonesia sempat mewawancarai pihak Telkomsel An.Rudi menerangkan,

“Kami akan mengikuti persidangan ini hingga selesai” kata perwakilan Telkomsel, Rudi. 

Dia juga enggan menjawab wartawan yang menanyakan jawaban pihak Telkomsel yang keberatan atas tuntutan pelanggan. “Kan sudah disampaikan tadi, udah ya” ujarnya sambil berlalu.

Majelis sidang diketuai oleh Rusli, SE dan 4 anggota majelis, mewakili ketua majelis persidangan yang digelar oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Aceh Utara Hamdani menjelaskan,

“setelah kita mendengar kesaksian dari pemohon itu menjadi bahan pertimbangan mejelis hakim, untuk itu majelis akan menganalisa dan mempertimbangkan kembali, dan hasil keputusan hakim akan kita umumkan dalam sidang ketiga dalam pembacaan keputusan pada hari senin 05 juli 2010 mendatang”, tutupnya.(masta)

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU