Mataaceh.com, Blang Pidie – Menjelang Milad GAM 45 tahun, terkait Persoalan 4 Desember Jaringan Aneuk Syuhada Aceh Wilayah, Blang Pidie menyampaikan mereka tidak ada kewenangan untuk memerikan perintah untuk menaikan bendera dan tidak ada juga larangan. Minggu, (28/11/2021)
Ibrahim A Jalil, “Menyampaikan dalam Momentum 4 Desember kami tidak berwenang Untuk memberikan perintah untuk Tidak menaikkan bendera Bulan Bintang dan tidak ada juga berkapasitas untuk memberikan perintah”.
Ia menambahkan, namun dalam hal itu perlu di luruskan bendera Bulang Bintang bukanlah sesuatu yang ilegal jika dikibarkan, karna itu sudah diatur dalam UUPA qanun nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera, lambang dan hymne yang sesuai dengan perjanjian MoU Helsinki antara RI dengan GAM yang disepakati pada 2005 yang lalu.
“Disisi lain terkait pengibaran bendera Bulan Bintang sesuai dengan aturan dan di lindungi oleh undang-undang,” ujarnya.
Ketua JASA Blang Pidie berharap kepada Komite Peralihan Aceh (KPA) 4 Desember ini sebagai Momentum atau titik balik untuk meningkatkan ukhuwah, dan bersatu agar perjuangan kita sampai yang kita cita-citakan sesuai dengan perjanjian MoU Helsinki.
Kesepakatan Perdamaian GAM dengan RI yang telah disepakati oleh kedua belah pihak untuk melesaikan konflik bersenjata untuk menjadi jembatan kemajuan Aceh di masa yang akan datang, tutupnya (RF)