Home Archives

Catatan Akhir Tahun BPSK Kabupaten Aceh Utara – Provinsi Aceh 2021

SHARE |

Mataaceh.com. Lhokseumawe – Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kab. Aceh Utara Hamdani, dalam paparan catatan akhir tahun 2021 bahwa kebijakan penanganan sengketa Perlindungan Konsumen 2021 – 2023 fokus pada Penguatan Kelembagaan yaitu Pemulihan Hak Keuangan Anggota BPSK.

Penataan kerangka kerja kelembagaan, Pemantapan SDM kelembagaan, dan Sosialisasi keberadaan BPSK dalam memberikan kepastian hukum Perlindungan Konsumen, serta Mendorong peningkatan indeks keberdayaan konsumen (IKK) daerah domisili BPSK, di Room terbatas BPSK. Rabu, (15/12/2021).

Pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, BPSK Kabupaten Aceh Utara – Provinsi Aceh telah menyampaikan, mengajukan 5 (lima) permohonan dukungan strategis kepada kepala daerah dan kementerian terkait, dalam upaya Penguatan Kelembagaan, dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang BPSK.

Permasalahan konsumen yang terdeteksi dalam Konsultasi Perlindungan Konsumen sejumlah 29 (dua puluh sembilan) perkara, diantaranya 4 (empat) perkara merupakan bukan wewenang BPSK, dan 2 (dua) perkara telah dengan Persidangan Arbitrase, serta 2 (dua) perkara masih dalam proses penyelesaian, kemudian 21 (dua puluh satu) perkara tidak melakukan gugatan ke sekretariat BPSK dengan berbagai pertimbangan konsumen.

Kemudian menutup Catatan Akhir Tahun 2021, menyampaikan bahwa tantangan BPSK Kabupaten Aceh Utara untuk tahun 2022 adalah Penguatan Kelembagaan BPSK dengan Pemulihan Hak-hak Keuangan Anggota BPSK, agar Keberdayaan Konsumen mampu terwujud nyata, dan sinergitas komunikasi yang lebih ideal dengan stakeholder perlu lebih mudah, sehingga Peduli Perlindungan Konsumen mampu difahami penting.

Selanjutnya, besar harapan terpenuhinya regulasi di tahun 2022 seperti Keputusan Kepala Daerah tentang Honorarium Hak Keuangan Anggota BPSK, dan Perubahan Permendag Nomor 72/2020 terkait dengan Pasal 39 ayat (2) huruf c, mengenai “Honorarium Ketua, Wakil Ketua dan Anggota BPSK”.

Revisi Pasal 39 tersebut, lebih kurang berbunyi “Besaran Honorarium Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota BPSK sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah”. Dalam halnya, selaras dengan postur Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), berbunyi “Besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota BPKN sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Presiden”.

“Dimana kelancaran tugas dan fungsi BPSK secara berdaya guna dan berhasil guna dalam Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, yang menjamin kepastian hukum memberi Perlindungan kepada Konsumen, untuk konteks Provinsi Aceh, maka revisi pasal tersebut penting, agar kepastian Regulasi terukur dan mudah difahami bagi stakeholder, sebelum dimungkinkan komponen pembiayaan tersebut ditanggulangi Kementerian Perdagangan yang lebih ideal terhadap Pembinaan Kelembagaan BPSK.” Pungkasnya. (RF)

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU