Lhokseumawe | Mataaceh.com – Meski sudah dilarang, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) masih dilakukan di sekolah Dasar (SD) di Kota Lhokseumawe.
Informasi yang didapatkan Pewarta beberapa sekolah di Lhokseumawe masih lakukan praktik jual beli LKS dan bahan ajar lainnya.
Padahal, berdasarkan pasal 181 Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010, menerangkan bahwa pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku termasuk lembar kerja siswa (LKS) di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam di tingkat pendidikan.
Praktek jual beli LKS oleh Sekolah Dasar itu, disampaikan oleh wali murid yang anaknya bersekolah di SDN 12 Banda Sakti, Kota Lhokseumawe
“Kemarin wali kelas anak saya bagikan 5 LKS dan diminta bayar Rp60 ribu. Sudah beli harus ambil banyak. Sekali kasih langsung 5 LKS. Dengan kondisi ekonomi di masa Covid ini sangat memberatkan kami wali murid” kata salah seorang wali murid kepada Pewarta Mattanews , Kamis (20/1/22).
Ia mengaku buku LKS yang dijual sekolah sangat membebani dirinya apalagi anaknya yang sedang sekolah lebih dari satu.
“Ternyata tidak ada yang gratis pendidikan di Lhokseumawe ini, padahal pemerintah kan sudah memberi dana BOS untuk penyelanggaraan sekolah. Kami keluarga kurang mampu sangat beban biaya ini” ujarnya.
Kepala SDN 12 Banda Sakti, Edi Suheri kepada media ini membenarkan penjualan LKS tersebut. Dia berdalih LKS tersebut untuk meningkatkan kemampuan peserta didik.
“Saya sudah minta kepada wali kelas untuk tidak dipaksakan, diberikan kepada siapa yang mau saja dan boleh bayar cicilan” kata dia.
Dia menyebut inisiatif tersebut diambil pihaknya untuk mengakomodir pihak atau agen dari perusahaan penerbit.
Edi Suheri kepada pewarta mattanews mengatakan, siswa di SD 12 Banda Sakti keseluruhan berjumlah sekitar 300 siswa. Rencananya LKS ini akan dijual kepada seluruh siswa di sekolah tersebut. Jika dikalkulasikan
“Baru dibagikan untuk anak kelas 4 dan kelas 5. Sementara kelas lain belum. Saya udah minta ke wali kelas jangan dipaksakan” kilah kepala sekolah tersebut
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe Drs Ibrahim A Rahman, M.Pd mengaku belum mengetahui praktek jual beli LKS tersebut. Ia menyebut akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kita Dinas PK selalu mengingatkan dan melarang pihak sekolah tidak melakukan/ menjual LKS bagi siswa” ujar Ibrahim.