Home Archives

Komisi Pemilihan Raya Ormawa Fakultas Syariah & Hukum UIN Ar-Raniry Disinyalir Bermain “Kotor”

SHARE |

Banda Aceh | Mataaceh.com. – Fakultas Syariah & Hukum yang melaksanakan pemilihan raya HMP, DEMA F dan SEMA F. Pelaksanaan pemilihan raya ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Raya (KPR) Universitas Islam Ar-Raniry Banda Aceh, diiketuai oleh Muhammad Irsal.

Sebagai lembaga yang menyelenggarakan pemilihan raya, KPR harus bersikap independen dan mengedepankan asas transparansi serta bebas dari intervensi dari pihak manapun.

Namun realita yang terjadi hari ini, KPR yang diketuai oleh Muhammad Irsal terkesan tidak independen dan disinyalir bermain “kotor” dengan memihak kepada salah satu kandidat Calon Ketua DEMA F. Ujar Ahyar.

Hal ini terjadi pada saat menjelang pelaksanaan Musyawarah Besar (MUBES) Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakuktas Syariah & Hukum dimana pihak KPR menurunkan persyaratan IPK untuk syarat calon Ketua Umum DEMA F dari sebelumnya IPK 3.25 menjadi IPK 3.10. Jadwal pemilihan yang telah diumumkan sebelumnya juga berubah-rubah secara mendadak tidak seperti yang diumumkan diawalnya.

Fakta ini terungkap ketika ternyata ada salah satu calon ketua DEMA FSH yang disinyalir tidak siap untuk mengikuti pemilihan. disebabkan tidak mencukupi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai peraturan yang ada dan KPR pada hari ini disinyalir memiliki keberpihakan terhadap salah satu calon Ketua DEMA F tersebut.

Tindakan yang dilakukan oleh KPR ini telah mengangkangi nilai-nilai independensi yang melekat pada lembaga tersebut serta telah mempermalukan nilai-nilai demokrasi.

Jurkam tim pemenangan calon ketua nomor urut 1 Muhammad Akhyar. mengatakan “KPR pada hari ini telah menunjukkan kepada kita bahwa bagaimana calon ketua yang memiliki standar yang sangat rendah dan bermain kotor untuk memenangkan dirinya namun masih memiliki kesempatan untuk maju sebagai calon ketua. Bagaimana mungkin lembaga sehebat DEMA FSH ini akan dipimpin oleh seorang ketua yang amoral dan dungu seperti itu?” Kata Muhammad Akhyar.

Sambungnya, Dirinya juga mengatakan bahwa harusnya sebagai lembaga yang melaksanakan pemilihan umum, KPR harus bebas dari intervensi manapun baik itu dari calon ketua, tim pemenangan maupun intervensi dari pihak luar.

Said Farhan, Ketua Umum HIMAMUKUM juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja KPR di bawah kepemimpinan Muhammad Irsal kali ini, kejadian selanjutnya menunjukkan bahwa lembaga KPR tersebut telah bermain untuk salah satu Calon Ketua DEMA F dan disinyalir mengkhianati tugasnya sebagai lembaga independen.

Ia mengatakan bahwa dalam tata tertib pelaksanaan MUBES DEMA FSH tertera bahwasanya delegasi untuk mengikuti mubes berjumlah 5 orang yang berasal dari setiap himpunan serta didelegasikan oleh Ketua HMP yang dibuktikan dengan surat delegasi yang dibubuhkan tanda tangan Ketua himpunan. Namun saat ini yang terjadi adalah delegasi dari HIMAMUKUM bukanlah berasal dari dirinya sendiri.

Ia mengaku tidak pernah memberikan mandat kepada siapapun untuk menunjuk delegasi yang akan mengikuti MUBES DEMA F tersebut. “Oleh karena itu saya mengatakan bahwasanya delegasi tersebut tidak sah secara tata tertib dan hukum dan saya juga menegaskan bahwasanya saya belum menerima surat delegasi dari pihak KPR, saya juga menegaskan kembali bahwasanya saya tidak memberikan mandat kepada siapapun untuk menunjuk nama-nama delegasi yang akan mengikuti MUBES DEMA F ini nanti” tegasnya.

Tags:

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU