Mataaaceh.com > Pemerintah > Proyek Milik Disdik Aceh Barat Tidak Transparan, Diduga Remehkan Undang-undang
Pemerintah

Proyek Milik Disdik Aceh Barat Tidak Transparan, Diduga Remehkan Undang-undang

Mataaceh.com | Aceh barat – Diduga ada pembiaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh baret terkait tidak transparannya proyek di Sekolah Dasar Negeri 11 Blang Berangdang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh barat.

Pantauan tim mataaceh.com pada Sabtu (15/10/ 2022), proyek milik Dinas Pendidikan  Aceh Barat tersebut minim keterbukaan informasi publik dan terkesan menjadi proyek tak bertuan.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)  terkesan meremehkan  peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahu 2012, yang sudah tertuang jelas terkait kewajiban memasang papan nama proyek.

Padahal, papan nama merupakan komponen pelengkap ketentuan pelaksanaan kegiatan proyek dan sebagai bentuk transparansi atas semua kegiatan yang dibiayai uang negara yang di kutip dari pajak rakyat.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), rakyat berhak mengetahui dan mengawasi setiap kegiatan pembangunan yang di biayai lewat anggaran negara (APBN dan APBD).

Riski yang mengaku sebagai Konsultan pengawas dari Dinas Pendidikan saat dihubungi mengatakan telah mengintruksikan pihak Rekanan agar segera memasang papan proyek.

Menurut informasi diterima papan proyek di SDN 1 Blang Berangdang tidak dipasang diduga karena takut plang tersebut cepat rusak, dan tidak bisa digunakan saat saat serah terima.

Sehingga berita ini tayang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut belum bisa dikonfirmasi.

TAGS Pemerintah

BERITA TERBARU

TERPOPULER

Send this to a friend