Home Archives

Kasus Rekrutmen PPK Masih Menuai Masalah, KIP Aceh Utara Terkesan Kebal Hukum

SHARE |

Mataaceh.com – Adem Ayem, seolah-olah baik-baik saja. Namun, banyak pertanyaan publik terkait sepak terjang Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Aceh Utara dalam dugaan memanupilasi data seleksi Panitian Pemilihan Kecamatan (KIP) yang diumumkan pada tanggal 16 Desember 2022, dua pekan lalu.

Temuan jurnalis tetang dugaan kecurangan yang dilakukan KIP setempat, dari proses rekrutmen pada pendaftaran, pengumuman seleksi berkas adminitrasi, CAT dan tes wawancara hingga pengumuman hasil seleksi final.

Ketua KIP membuang badan, disinyalir menghindari wartawan. Kemudian, penunjukan ketua pelaksana harian (Plh) secara mendadak karena kasusnya merebak menghiasi berita puluhan media massal.

KIP Aceh Utara hari ini terbilang sukses, hanya saja publik senantiasa masih saja mempertanyakan, kasus ini sangat jelas dan terang-terangan ada kejanggalan, sehingga pihak KIP pernah memberikan hak jawabnya kepada Media Massa, selain menyebar rilisnya sebagai upaya pengalihan isu atau informasi massa.

Panwaslih pun tertidur dalam janjinya, mungkin saja intervensi sedang menuai posisi empuk jabatan ketua Panwaslih, demikian asumsi public. Peranyataan Yusriadi belum lama ini menuturkan, bahwa Panwaslih akan mendalami kasus temuan berita Acara yang disabotase. KIP di duga telah menggantikan hasil pengumuman, ketika beberapa nama mendadak mencuat terpilih sebagai PPK, setelah sebelumnya nama yang bersangkutan telah gugur diseleksi admistrasi.

Ironisnya, ketua Panwaslih juga terkesan hengkang. Yusriadi, yang dihubungi oleh wartawan via selularnya sudah tidak lagi menanggapi konfirmasi.

Selain Publik, Media Massa Juga Merasa Dipermainkan KIP Aceh Utara

Dilema tentang dugaan isu kecurangan dan di anggap telah melanggar aturan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara kini menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat umum, bagaimana tidak telah muncul dugaan KIP Aceh Utara melakukan kecurangan dan dianggap telah melakukan permainan sehingga menimbulkan kegaduhan publik.

Sampai saat ini publik masih bertanya-tanya apakah benar adanya permainan dalam perekrutan PPK terkait pemberitaan media massa. Permainan apa yang sedang terjadi di dalam tubuh KIP Aceh Utara, spekulasi publik pun hadir, kenapa kasus ini belum ada penindakan hukum.

Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar berkli-kali dihububngi wartawan melalui telepon genggamnya masih belum kunjung menrespon, Zulfikar belum sama sekali membantah atau mengklarifikasikan atas dugaan peserta titipan para oknum tertentu, juga belum menjawab perihal BA Pengumuman kelulusan yang diterbitkan melalui webside resmi Siakba berubah mendadak.

Bahkan, salah satu sumber informasi wartawan menyampaikan isu dugaan kecurangan KIP Aceh telah merebak.

“Saya selaku masyarakat Aceh Utara merasa sangat malu dengan kejadian ini, kalau benar adanya tindakan kecurangan dan didapatkan adanya pelanggaran hukum, tolong segera di proses jangan biarkan mereka lolos, tunjukkan bahwa keadilan itu masih ada, bangun kembali kepercayaan masyarakat”, tanda salah satu sember informasi yang enggan namanya disebutkan oleh media ini.

Tokoh Pers Muda Angkat Bicara
Menanggapi hal tersebut, Mulyadi Yahya, pimpinan Redaksi SelidikiNews sekaligus Sekjen Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI)-DPW Provinsi Aceh mulai angkat bicara dengan rasa kecewa.

Menurut Mulyadi, sikap ketua KIP kurang terpuji dan terkesan menyembunyikan kebenaran ditengah-tengah kemelut rekrutmen penting perangkat Pemilu tahun 2024 mendatang, kedepan ini. Zulfikar dituding dengan sengaja menghindari wartawan, guna konfirmasi keterangan.

“Sebagai insan Pers saya sangat kecewa atas tindakannya yang menghindari wartawan. Dan kasus ini pun kian tertutupi. Seolah-olah banyak pihak dibelakang KIP,” kata Mulyadi menambahkan. “Namun perlu saya tegaskan bahwa sampai detik ini kami masih melakukan tugas-tugas jurnalis sesuai dengan undang-undang yang berlalu. Dan Pers tidak pernah membungkam, biarpun profesi ini diambang resiko yang membahaya wartawan itu sendiri,” kecamnya.

“Kami akui pertanyaan ini wajar saja dipertanyakan mengingat belum ada titik terang tentang dugaan kecurangan yang dilakukan oleh (KIP) Aceh Utara, sampai saat ini media kami terus memantau terkait isu kecurangan tersebut sehingga kami menemukan kejanggalan baru dalam pengumuman Administrasi PPK yang di selenggarakan oleh (KIP) Aceh Utara,” sambungnya.

Secara professional jurnalistik, ia mengaku untuk mendalami kejanggalan tersebut, pihaknya telah mencoba melakukan penelusuran lebih lanjut dan berusaha untuk mencari beberapa nara sumber ahli untuk meminta beberapa keterangan terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oleh (KIP) Aceh Utara.

“Dalam proses investigasi yang dilakukan oleh media kami telah ditemukan kejanggalan baru dalam pengumuman kelulusan administrasi yang diumumkan pada website resmi (KIP) Aceh Utara,” ujarnya.

Ia menyebut, letak kejanggalan tersebut ditemukan dalam pengumuman resmi yang di terbitkan oleh (KIP) Aceh Utara pada laman website: kip-acehutara.kpu.go.id, dimana jumlah pembaca tidak sesuai dengan jumlah peserta yang ikut dalam Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aceh Utara.

Muliyadi membeberkan informasik terkini yang perlu diketahui oleh public, menyebutkan jumlah peserta di 27 kecamatan yang ikut seleksi PPK Aceh Utara yaitu sebanyak 1.380 peserta, setelah dilakukan penelusuran terlihat jumlah pembaca atau pengunjung situs resmi tersebut yang dapat diakses oleh publik tidak hanya peserta bahkan bisa diakses oleh seluruh masyarakat di Indonesia, namun hasilnya nihil dalam situs tersebut hanya terdapat 356 kali kunjungan atau jumlah yang dibaca per Selasa (20/12/2022) pukul 17:05 WIB.

Ia menambahkan, beberapa waktu lalu Komisioner KIP Aceh Utara, Muhammad Usman, telah menjawab di beberapa media, Sabtu (17/12/2022), ia mengatakan pihaknya dari awal pendaftaran PPK sudah menyampaikan bahwa segala bentuk pengumuman akan disampaikan melalui website dan media sosial resmi KIP Aceh Utara untuk keterbukaan publik.

“Proses pendaftaran, pengumuman adm (administrasi), pengumuman tulis hingga pengumuman wawancara kami juga sampaikan dalam laman website, bisa dicek semua pengumuman ada di situ,” kata Mulyaadi mengutip keterangan Muhammad Usman.

Masih keterangan Muliyadi, setelah kejanggalan ini ditemukan dan memperdalam jawaban Komisioner KIP Aceh Utara, Muhammad Usman mengatakan bahwa segala bentuk pengumuman akan disampaikan melalui website resmi KIP Aceh Utara, maka dapat disimpulkan bahwa seluruh peserta dan masyarakat di arahkan untuk membuka website tersebut agar bisa mendapatkan informasi tentang hasil pengumuman resmi itu.

“Maka titik kejanggalan pun ditemukan dimana jumlah peserta dan pembaca yang harus membuka website tersebut, untuk melihat hasil pengumuman administrasi (PPK) itu, terlihat sangat jauh dari kata sesuai, dari jumlah 1.380 peserta, terlihat yang membaca atau mengunjungi situs itu hanya sebanyak 356 peserta, apalagi pengumuman tersebut dapat diakses oleh publik Bukan hanya peserta saja,” terang Muliyadi.

Menguak Sisi Sabotase Data KIP Aceh Utara dan Aparat Hukum Terkesan Tutup Mata


Atas temuan media tersebut, Muliyadi mengklaim, setelah kejanggalan ini diketahui semakin memperkuat dugaan publik bahwa KIP Aceh Utara telah merubah hasil dari kedua pengumuman tersebut, sehingga terdapat ketidak sesuaian antara jumlah peserta dengan jumlah dibaca.

“Pada website resmi itu, yang lebih anehnya lagi jika salah satu pengumuman itu palsu kenapa pihak KIP belum melaporkan terkait pemalsuan dokumen tersebut untuk ditindak secara hukum, tentu ini menjadi tanda tanya besar bagi public,” ujarnya lagi.

SelidikNews juga menguak, terkait dugaan tersebut dari salah satu sumber berinisial NN. Sumber tersebut diharapkan kepada pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindakan kecurangan yang sedang terjadi di dalam tubuh KIP Aceh Utara itu, banyak sekali dugaan telah mencuat ke publik, apakah kasus dugaan ini belum cukup sebagai pedoman bagi para penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap KIP Aceh Utara itu.

NN juga meminta kepada Panwaslih Aceh Utara untuk segera mengambil langkah-lakah tegas, terkait dugaan kecurangan ini, demikian pula DKPP belum mengeluarkan satu statemen pun terkait dugaan ini.

Lebih lanjut NN mempertanyakan tentang informasi kelulusan anggota PPK yang bermasalah di Kecamatan Geureudong Pase dan Kecamatan Nisam yang pernah melakukan pelanggaran di Pemilu 2019 lalu.

“Apakah ini tidak bertentangan dengan PKPU nomor 08 Tahun 2022, kok bisa KIP Aceh Utara meluluskan peserta yang pernah melakukan pelanggaran, dimana letak keadilan apakah hukum hanya tajam kebawah tumpul ke atas. Kita ingin lihat bagaimana bantahan selanjutnya yang akan dikeluarkan KIP Aceh Utara setelah ditemukan kejanggalan baru ini, apakah sistem atau Website tidak berfungsi atau ada data yang error sehingga jumlah peserta dan pembaca bisa sangat tidak sesuai begitu, semoga bantahannya tepat dan tidak menimbulkan kegaduhan publik,” pungkas NN dengan wajah kecewa.

Fakta lainnya, sejauh ini yang lebih mengejutkan lagi, belum ada satupun petinggi partai politik yang berbicara, bukankah isu dugaan kecurangan KIP Aceh Utara ini penting bagi mereka, supaya tidak terjadi kecurangan di kemudian hari.

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU