Redelong – Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH.
Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Sebagai amanah yang telah di atur dalam UUD 1945 sebagaimana negara berhak atas kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Oleh Sebab itu selaku Masyarakat Kecamatan Gajah Putih mengapresiasi atas Responsif Bapak Armansyah, S.E.,M,Si selaku Sekretaris Daerah kabupaten Bener Meriah yang sigap langsung mengarah untuk menyelesaikan Program Verifikasi PKH terhadap masyarakat miskin yang sebelumnya sudah lama terhenti sekitar 1 Tahun Lebih. Ujar Masyarakat kec. Gajah Putih
Pun demikian, kami meminta proses tersebut bisa cepat diselesaikan agar sebagaimana bisa membantu masyarakat yang memang membutuhkan.
Kami harap semoga kinerja Pemerintah Terus meningkatkan kedepannya menjadi lebih baik dan bisa mensejahterakan masyarakat, terlebih kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah terimakasih atas responnya yang telah menanggapi keresahan masyarakat.
Untuk penutupan, Kami sarankan kepada Pemerintah untuk lebih sering Bersosialisasi kemasyarakatan, sebab didepan layar belum tentu sesuai seperti di belakang layar Kehidupan masyarakat. Tutupnya