Mataaceh.com – Kepala Inspektorat Aceh Barat Zakaria, kian jadi sorotan, tak heran jika dilihat Zakaria sangat santai dalam menghadapi polemik soal harta kekayaan yang tidak dilaporkan, meski telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999. Bagai mana yang dimaksud ada dua pihak utama yang wajib melaporkan LHKPN. Pertama, penyelenggara negara, Kedua, pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif. Dilansir dari elhkpn.kpk.go.id,
Sementara peraturan lainnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam UU ini bukan penyelanggara negara saja yang diwajibkan, namun bisa jadi hampir seluruh instansi telah memperluas wajib lapor (WL). Berikut daftarnya:
1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara,
2. Semua kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan,
3. Pemeriksa Bea dan Cukai,
4. Pemeriksa Pajak,
5. Auditor,
6. Pejabat yang mengeluarkan perizinan,
7. Pejabat atau Kepala Unit Pelayanan Masyarakat,
8. Pejabat pembuat regulasi.
Ketua Gemma (Gerakan Muda Mudi Aceh) Zarnuji menyebutkan bahwa Kepala Inspektorat Aceh Barat, Zakaria jelas dia telah menyimpang aturan dan undang-undang yang telah diatur.
Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999. Setiap pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif. Itu wajib untuk melaporkan harta kekayaan. Dan itu juga salah satu syarat yang wajib bagi pejabat saat belum dilantik. Ucap Zarnuji pada media mataaceh.com Sabtu 14 Oktober 2023.
Dan juga ketentuan soal kewajiban melaporkan harta kekayaan tercantum dalam Pasal 4 huruf e yang berbunyi: “PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”
Zarnuji mengatakan pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaan, maka bisa dijatuhkan hukuman disiplin.
Hukuman disiplin tersebut berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 hingga 12 bulan. Bagi PNS yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan tetapi tidak melaporkan dapat mendapatkan hukuman disiplin berat seperti penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sanksi berat bisa dijatuhkan kepada pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c.
Ketua Gemma Zarnuji meminta Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Drs Mahdi Effendi, untuk mengevaluasi pejabat yang melanggar disiplin, seperti Kepala Inspektorat Aceh Barat, Zakaria meminta untuk segera dicopot. dan kami juga akan menyurati hal tersebut ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)