SIMEULUE, Mataaceh.com | Beberapa waktu lalu, masyarakat Desa Ujung Tinggi, Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue dihebohkan dengan beredarnya media sosial WhatsApp tsaap video foto tak senonoh atau asusila yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Video yang beredar berdurasi 2 menit 13 detik itu, merupakan kumpulan screenshot foto pria diduga oknum guru yang memperlihatkan alat kelaminnya dan beberapa percakapan.
“Abg tunggu di mna”
“Abg uda dijln setapak”
“Ya abg tunggu di mnh nntik”
“Mana juga”
“Ya abg tunggu di mnh”
“Diblkg”
“Uda di blkg tunggu y jgn lama², ya nnti curiga orang rumah” demikian isi ringkas percakapan dalam video yang telah beredar di masyarakat.
Di sisi lain, dalam video itu, menampilkan percakapan yang menyebutkan bahwa perbuatan asusila yang diduga oknum guru PPPK tersebut telah lama dilakukan, bahkan hingga memiliki seorang anak.
Informasi yang dihimpun media ini, bahwa oknum guru yang berstatus PPPK tersebut merupakan seorang guru mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Teluk Dalam, telah memiliki istri dan anak.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Ujung Tinggi, Suhadi membenarkan hal tersebut dan menjelaskan, berawal dari beredar foto tak senonoh dan chat (percakapan) salah seorang oknum guru PPPK inisial DD bersama dengan wanita yang merupakan warga setempat.
Suhadi menyebutkan, setelah beredar video itu, pihak desa bersama tokoh masyarakat dan lembaga adat melakukan penelusuran dan pemanggilan terhadap oknum guru PPPK itu berikut dengan wanita yang diduga pasangannya.
“Setelah (video) itu beredar di masyarakat, beberapa tokoh dan warga melaporkan ke kami, kemudian saya melakukan koordinasi dengan Kapolsek Simeulue Timur, selanjutnya memberikan saran kepada kami demi keamanan agar dimintai keterangan (mediasi) kepada diduga pelaku terkait isu yang beredar itu di ruang Kapolsek bersama dengan tokoh desa dan pihak keluarga yang bersangkutan,” kata Suhadi, Rabu (17/07/2024) minggu lalu.
Ia melanjutkan, dari hasil pertemuan itu, setelah dimintai keterangan kepada keduanya, bahwa mereka mengakui perbuatan tersebut, bahkan kata Suhadi, menurut pengakuan wanita itu mereka melakukan hubungan suami istri berkali-kali dan hingga melahirkan anak dari oknum guru PPPK tersebut.
“Kami tanya juga kepada si DD (inisial) juga tidak menyangkal dan mengakui anak tersebut dari perbuatannya mereka , setelah itu, kami buat berita acara ditandatangani keduanya dan aparat desa bersama tokoh masyarakat juga dihadiri Bhabinkamtibmas, namun kami belum memutuskan untuk hukuman atau sanksi kepada pelaku, karena permintaan para tokoh adat, BPD dan kadus yang hadir bahwa untuk sanksi dimusyawarahkan di desa,” jelasnya.
Suhadi menambahkan, berapa hari kemudian, pihak desa bersama dengan BPD, tokoh masyarakat, lembaga adat dan aliansi masyarakat melakukan musyawarah untuk memutuskan sanksi, kemudian, hasil pertemuan itu, seluruh pihak yang hadir bersepakat untuk melanjutkan hal ini ke pihak berwenang yakni Satpo PP dan WH Kabupaten Simeulue.
“Musyawarah itu dilakukan untuk menentukan sanksi, apakah sanksi adat kampung atau lainnya, kemudian hasil kesepakatan seluruh tokoh masyarakat, BPD, lembaga adat dan aliansi masyarakat bersepakat untuk melanjutkan hal ini ke pihak berwenang, hal ini sudah kami laporkan ke pihak Satpo PP dan WH untuk memberikan sanksi,” ujarnya.
Suhadi menyebutkan, pihak satpol PP dan WH Simeulue telah menanggapi laporan tersebut dan mengambil keterangan (BAP) dari pelapor yakni sekretaris desa dan beberapa kepala dusun.
“Telah disampaikan dan ditunjukkan kepada Satpol PP dan WH terkait foto yang beredar dan berita acara pengakuan dari kedua pelaku tersebut sesuai fakta, hal ini juga telah disampaikan kepada pihak kecamatan,” pungkasnya.
Namun, hingga hari ini pihak satpol PP dan WH belum memutuskan sanksi kepada kedua pelaku, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat, sebagaimana disampaikan beberapa warga dan pemuda desa Ujung Tinggi, mereka meminta agar pihak berwenang segera menuntaskan permasalahan tersebut.
“Kami juga telah membuat surat tuntutan dan pernyataan sikap ke pihak desa, salah satu pointnya yakni, agar kedua pelaku tidak berada di desa Ujung Tinggi, untuk menjaga nama baik desa, aparat desa, lembaga desa, organisasi pemuda dan masyarakat desa,” ujar Khairawan yang didampingi tokoh pemuda, Deli Suandra, Darkinsyah, Romi Asmi dan Ali Mansyah, Senin (24/07/2024).
Tak sampai disitu, sejumlah wali murid dan guru SD Negeri 10 Teluk Dalam (tempat oknum guru mengajar) juga menyampaikan keresahan terhadap perbuatan oknum guru PPPK tersebut, mereka meminta agar pihak dinas pendidikan segera memindahkan oknum guru itu.
“Kami tidak ingin anak kami diajarkan oleh guru yang telah berbuat asusila,” ujar beberapa wali murid dan guru kepada media ini beberapa waktu lalu.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada informasi lebih lanjut dari pihak Satpol PP dan WH Kabupaten Simeulue terkait laporan tersebut. (Lukman)
0