Aceh Barat, Mataaceh.com | Salah satu wali murid melontarkan bahasa soal kasus yang tak di indahkan di Sekolah Menengah pertama (SMPN 1 woyla) diduga tidak bisa ikut ujian karena belum membayar uang tunggakan buku yang hilang harga buku tersebut senilai Rp 90.000.-
Salah satu wali murid yang namanya tidak mau di publikasikan Dia meminta pihak sekolah tidak menggunakan logika bisnis dalam dunia pendidikan. “Logika penyelenggaraan layanan pendidikan tidak boleh menggunakan logika bisnis, yang menahan pemberian barang atau jasa jika murid buku hilang belum melunasi pembayaran”. tegas wali murid.
Informasi yang di terima media MataAceh.com, Selasa 10 Desember yang di dihubungi melalui via WhatsApp oleh salah satu wali murid, mengatakan “anak saya Tak bisa Ikut Ujian selama 3 hari karena belum Bayar Uang buku yang hilang seharga Rp 90.000 Keluhan orangtua mengaku dalam beberapa hari ini menerima keluhan dari para anak saya yang masih duduk di kelas 2 SMPN1 Woyla, sekolah Menengah pertama.
Orangtua mengeluhkan terkait tunggakan uang di sekolah yang belum dibayar. Pada intinya saya mengeluhkan bahwa “anak saya tidak bisa ikut ujian gara gara uang buku yang hilang belum saya lunasi seharga 90.000, yang di perkirakan kurang lebih 50 anak-anak siswa lain ,yang bukunya hilang juga, mereka diminta oleh salah satu wali kelas yang berinisial (im) barang siapa yang tidak bayar buku yang hilang tidak bisa ikut ujian”. Ujar wali murid.
Koordinasi dengan dinas Terhadap beberapa keluhan tersebut,
saya sebagai wali murid merasa kecewa terhadap bisnis yang di lakukan oleh salah satu wali kelas yang benisial (Im).
Saya selaku wali murid sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Aceh barat tidak pernah mengeluarkan surat ijin jika siswa siswi tidak bayar uang buku yang hilang.
Tetap mengizinkan siswa dan siswi mengikuti ujian meskipun belum lunas SPP atau iuran komite. Menurutnya, siswa-siswi berhak memperoleh pendidikan.
Hal ini, kata wali murid diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Pasal 52 Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan, pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan menyebutkan, pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanat konstitusi, sehingga negara melalui pemerintah dan wajib menyelenggarakan sekolah sebagai kewajiban konstitusi.
Sekolah tidak diperbolehkan siswa/i di SMPN 1 woyla, kecamatan Woyla kabupaten Aceh Barat, atau tidak memberi siswa. siswi untuk ujian hanya karena belum membayar buku yang hilang seharga 90.000 untuk buku yang hilang Perihal uang sekolah adalah urusan orangtua.
mengaitkan hak anak untuk mengikuti ujian sekolah,sambungnya. “Bagi sekolah-sekolah yang masih mengeluarkan siswa atau tidak memberikan siswa / siswi, tidak bisa ikut ujian kepada para siswa dengan alasan belum lunas uang buku hilang .tidak diperbolehkan masuk ujian.segera dilaporkan kepada silber pungli. “Jika belum mendapat penyelesaian agar dilaporkan ke Kantor Ombudsman RI .
Terpisah saat dikonfirmasi dengan kepala sekolah melalui via WhatsApp (EDi ) mengatakan saya “siap salah” kata kepsek.
pewarta Lukman H.