SIMEULUE- Senin 21 juli 2025 mata’ Aceh com- Dugaan penyiksaan terhadap DF yang diduga lakukan petugas sipir Lapas Kelas III Sinabang mendapat respon dari Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh. DF adalah masih berstatus tahanan Polres Simeulue.
Kepala Perwakilan Komnas HAM Aceh, Sepriady Utama, yang dimintai tanggapannya oleh media ini, mengatakan, Komnas HAM akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan Pemantauan/Penyelidikan, serta meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, seperti Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjend Pas Aceh) dan jajaran Lapas Kelas III Sinabang.
“Dalam menjalankan fungsinya Komnas HAM akan memegang asas praduga tak bersalah, dan persamaan kedudukan di depan hukum,” kata Kepala Komnas HAM Aceh, Sepriady Utama, kepada wartawan.Senin, (21/07/2025).
Namun demikian, saat ini Komnas HAM Aceh sedang menunggu laporan dari kuasa hukum korban untuk menindaklanjuti.
Kuasa Hukum DF, Idris S.Hi yang turut dikonfirmasi Gumpalannews.com mengatakan, akan segera mengirimkan dokumen laporan kepada Komnas HAM Aceh.
“Saya mengucapkan terima kasih atas atensi Komnas HAM. Dan akan segera membuat laporan pengaduan,”kata Idris senin sore. pewarta zul