Banda Aceh – mata’ Aceh com -25/10/2025 PT Wajar Corpora, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Aceh Timur yang bergerak di bidang perkebunan sawit, saat ini terjerat masalah serius. Perusahaan yang memiliki luas areal 1.224 hektar di Aceh Tamiang dan sebagian Aceh Timur ini dilaporkan mengalami kerugian dan menimbulkan masalah baru dengan masyarakat.
Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait pengelolaan perkebunan oleh PT Wajar Corpora. Menurut laporan, perusahaan tersebut melakukan kontrak kerja sama dengan masyarakat untuk mengelola kebun selama 7 tahun. Namun, setelah masyarakat membersihkan dan merawat lahan, mereka diberitahukan bahwa kebun tersebut telah dikontrakkan kepada pihak lain.
“Ini sangat ironis, karena masyarakat telah bekerja keras membersihkan dan merawat lahan, namun tidak mendapatkan hak yang seharusnya,” kata Nasruddin.
Nasruddin juga mempertanyakan pengalihan kontrak yang dilakukan oleh Pj Bupati Aceh Timur kepada perusahaan swasta tanpa pemberitahuan kepada masyarakat. “Apakah pengalihan kontrak tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku? Apakah dilakukan rapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)? Apakah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK)? Ini menjadi pertanyaan besar di kalangan masyarakat,” ujarnya.
Nasruddin meminta kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa kerugian yang dialami oleh masyarakat dan pemerintah dapat diatasi. “Siapa yang menikmati hasil perkebunan selama bertahun-tahun? Mengapa PAD tidak ada? Ini sangat ajaib,” katanya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMD di Aceh Timur. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil.





