Dari hasil kutipan *metrozone.net* bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Barat, Bapak Dr. Husensah, S.Pd,.M.Pd menyampaikan
“Janganlah mengeluarkan pemberitaan asal-asalan apalagi menjurus ke negatif. Tapi mari berkolaborasi untuk pembangunan daerah. Menurutnya, Pemberitaan sepihak seperti itu telah merusak reputasi orang dan saya siap hadapi tantangan apapun sebagaimana yang digiring oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab”
Kami dari tim kejar fakta media mata Aceh com – sangat menyayangkan terkait apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Barat, Bapak Dr. Husensah, S.Pd,.M.Pd dan juga kami memaklumi ketidakpahaman beliau akan konstrtuksi karena disini adalah perannya konsultan pengawas yang telah dibayarkan oleh Pengguna Anggaran/Pejabat Penandatangan Kontrak.
Mutu beton menurut SNI mengklasifikasikan beton berdasarkan kuat tekan karakteristiknya, yang ditunjukkan dengan kode “K” (seperti K-175, K-225, K-300) dan diukur dalam
Klasifikasi ini meliputi mutu untuk pekerjaan struktural (membutuhkan keahlian khusus) dan non-struktural (tidak memerlukan tulangan). Pengujian mutu beton dilakukan pada umur 28 hari setelah pengecoran untuk memastikan kekuatan yang direncanakan.
Menurut standar (SNI), cacat mutu beton dapat terjadi akibat faktor-faktor seperti kualitas material yang tidak memenuhi standar, rasio air-semen yang terlalu tinggi, pencampuran yang tidak merata atau terlalu lama, dan proses curing atau perawatan pasca pengecoran yang tidak tepat. Cacat ini dapat memengaruhi kekuatan, ketahanan, dan daya tahan beton itu sendiri.
Faktor-faktor penyebab cacat mutu beton
Kualitas material, Rasio air-semen, Proses pencampuran, Proses curing, Kerusakan akibat suhu dan kimia.
Jenis cacat mutu beton
Retakan, Efloresensi, Kerusakan akibat suhu, Kerusakan akibat kimia
Bila menurut Bapak Dr. Husensah, S.Pd,.M.Pd selaku Pengguna Anggaran/Pejabat Penandatangan Kontrak konstruksi yang dilaksanakan adalah benar atau pihak konsultan pengawas juga menyatakan konstruksi ini adalah benar maka pihak APH atau Inspectorat sebagai Penegak Hukum selayaknya melakukan kunjungan lapangan terhadap kontruksi bangunan ini dan tidak perlu khawatir jika pekerjaan konstruksi ini adalah benar.,,disaat berita berita sebelumnya di terbitkan sudah duluan konfirmasi sama rekanan dan konsultan dengan kepala dinas pendidikan ..tepapi semua diam tak bersuara . tanpa balasan .alias diam membisu .






