Mata Aceh.com .Abdya. Aceh barat daya. Diduga Kepala Desa Gampong Panto Cut Beserta Aparatur nya Melaksanakan Pembangunan Rambat beton dusun III Desa Panto Cut terkesan proyek pormalitas yang meraup keuntungan 70% dari total anggaran. Sesuai undang undang kementerian Desa Proyek desa tidak boleh mengambil keuntungan oleh kepala desa dan perangkat nya. ( Jum’at 26 /12/2025 )
Menurut Pantauan TIM LIPSUS ACEH media di Desa Panto cut , Ironis nya Proyek yang di kerjakan di awasi secara teknis oleh bendara Desa tersebut. Laporan Tukang Kepada awak media Bahwa Pekerjaan tersebut cuma menghabiskan Anggaran Rp. 12,500,000 ( Dua Belas juta lima Ratus ribu rupiah ) dari total anggaran Pekerjaan Pisi tersebut.
Laporan rincian Matrial dari tukang Semen 60 sak kerikil 4 truk dan papan cetak bekas Proyek desa yang sebelumnya ongkos Tukang lebih kurang Rp 2,100,000 (Dua juta seratus ribu rupiah) Masyarakat meminta Pihak Penegak hukum untuk mengusut tuntas masalah Per Mar’apan anggaran
yang terlalu besar meraup keuntungan tersebut,
RAB (Rencana Anggaran Biaya) Desa BISA dilihat oleh masyarakat karena merupakan bagian dari APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) yang merupakan dokumen publik, dan masyarakat berhak mengawasi penggunaan dana desa sesuai Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014).
Informasi ini harus diumumkan melalui papan pengumuman desa atau sistem informasi desa, dan jika desa tidak transparan, warga bisa melapor ke BPD atau Inspektorat Daerah.
Mengapa masyarakat berhak tahu?
Hak Atas Informasi: RAB adalah bagian dari APBDes yang wajib diakses publik untuk transparansi pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan: Agar warga bisa mengawasi penggunaan dana dan memastikan sesuai dengan rencana serta mencegah korupsi.
Pertanggungjawaban: Warga berhak meminta pertanggungjawaban atas penggunaan dana desa.
Saat awak media ini konfirmasi tanggapan ke pada kepala desa panto cut melalui pesan singkat WhatsApp tidak ada balasan tanggapan apapun memiliki diam membisu.
Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum – APH Bertindak Usut Tuntas proyek pekerjaan tersebut sehingga dana desa yang diluncurkan bermanfaat bagi masyarakat bukan untuk memperkaya diri oknum oknum terkait tertutupi semua Informasi Publik.






