OKNUM APARATUR GAMPONG BLANG LANGO DI DUGA MENJUAL LAHAN ADAT DAN RUMAH TRANSMIGRAN LOKAL

BAGIKAN

OKNUM APARATUR GAMPONG BLANG LANGO DI DUGA MENJUAL LAHAN ADAT DAN RUMAH TRANSMIGRAN LOKAL

BAGIKAN

Nagan Raya. Mata Aceh com .Tim Lipsus Aceh menurut pantauan dan berdasarkan laporan dari masyarakat saat ditemui sek media mempertanyakan Lokasi Transmigrasi di Nagan Raya . Diduga Oknum aparatur Gampong Blang lango kecamatan Seunagan Timur kabupaten Nagan Raya  serobot lahan transmigrasi UPT ketubong tunong Gampong Blang lango kecamatan Seunagan Timur untuk diperjual belikan.

Diharapkan BPN Nagan Raya  menperjelas status lahan transmigrasi UPT ketubong tunong Gampong Blang lango kecamatan Seunagan Timur  , sampai  saat ini  belum di berikan sertifikat tanah untuk warga transmigrasi ” Ungkapnya ”

Sehingga lahan dan rumah transmigrasi di serobot oleh oknum oknum tertentu di salah gunakan untuk diperjual belikan.

Menurut pengakuan salah satu narasumber bahwa mereka membeli tanah tanah kosong dan rumah transmigrasi tersebut dari Oknum aparatur Gampong Blang Lango bahkan oknum tersebut menyampaikan kepada pembeli jika ada masalah terkait tanah tersebut saya bertanggung jawab.”pungkasnya”

Ironisnya tanah adat yang dijual tersebut sebagai penjualnya adalah Oknum aparatur Gampong blang lango dan di tanda tangani stempel Keuchik dan tuha Peut.

Diharapkan kepada Pihak APH harus mengusut tuntas mafia tanah dan penyalahgunaan kekuasaan yang ada di Gampong Blang Lango Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya.

Secara regulasi tindakan tersebut merupakan Penyalahgunaan kekuasaan Kepala Desa diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jika melibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, dengan ancaman pidana penjara dan denda, serta sanksi administrasi.

Pidana bagi keuchik Gampong yang menjual tanah desa tanpa prosedur yang benar dapat berupa jerat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), seperti penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara, sesuai UU 31/1999 juncto UU 20/2001, serta dapat terjerat pidana terkait penyerobotan tanah, dengan ancaman penjara dan denda, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara, seperti kasus di Bogor dan Lebak yang menahan Kades dan mantan Kades karena menerima gratifikasi dan menjual aset desa secara ilegal.

Pada waktu terpisah TIM LIPSUS meminta konfimasi kepada pihak Keuchik Gampong Lango .

 

Waktu terpisah saat tim media mata Aceh com.mencoba konfirmasi lewat via wappsap dengan kepala desa lango . hingga berita ini di terbitkan. pihak Keuchik desa lango belum menjawab .tim media ini .akan mencoba konfirmasi untuk kesambungan berita tersebut ,