Oknum wartawan penebar dongeng dan pengekor kepentingan tergiur dengan si daun merah independensi dan integritasnya harus di pertanyakan

BAGIKAN

Oplus_131072

Oknum wartawan penebar dongeng dan pengekor kepentingan tergiur dengan si daun merah independensi dan integritasnya harus di pertanyakan

BAGIKAN

Oplus_131072

Oknum wartawan penebar dongeng dan pengekor kepentingan tergiur dengan si daun merah independensi dan integritasnya harus di pertanyakan

Nagan Raya ,peseteruan antara tim investigasi media gabungan dengan salah satu oknum wartawan yang mengklaim berita yang di terbitkan media mata Aceh com .dan sinarpagiindonesia ,patut menjadi perhatian serius terhadap publik

Kami dari tim media gabungan Dengan tegas menyatakan bahwa pemberitaan kami berdasarkan fakta hasil kerja lapangan dan wawancara lansung dengan keluarga pasien sultan,yang merasa tidak ada penanganan terhadap anak saya.selama di kepimpinan oleh kinerja dir ( dr. Muhammad Iqbal, M.K.M., ). RSUD Nagan Raya kami sangat kecewa ..

Dengan berita yang kami terbitkan pada tanggal 21 Januari 2026 . media sinarpagiindonesia,yang berjudul RSUD Nagan Raya lambat tanganin pasien hingga meranggang nywa ,dan yang berjudul RSUD Nagan Raya jadi rumah duka di Acang cerita bagi keluarga pasien .yang di terbitkan media mata’ Aceh com.pada tanggal 21 Januari 2026

Sebaliknya wartawan yang menuding klarifikasi berita yang di terbitkan oleh mata’ Aceh com.dan sinarpagiindonesia ,malah menabur pembelaan yang memberatkan keluarga pasien dan kami menduga cenderung melindungi kepentingan tertentu

Pertanyaan mendasar yang harus di jawab adalah , siapakah yang menebarkan berita yang kebohongan. apakah kami yang langsung turun ke lapangan dan menyayikan fakta atas penderitaan warga pasien ,atau oknum wartawan yang menerima dan mengamankan dengan cara menyudutkan upaya investasi yang independen

Bedasarkan undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers setiap wartawan wajib memegang teguh prinsip kebenaran , keseimbangan dan independen dalam pemberitaan

Selain itu undang undang no 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan transparan

Kami dari mata Aceh com dan sinarpagiindonesia , melaksanakan amanat ini dengan jujur dan profesional kami menghimbau aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dengan penyebaran berita dongeng sebelum tidur yang menimpa atas salah satu oknum wartawan ,guna untuk menjaga marwah profesi jurnalistik yang bersih dan bermartabat

Masyarakat berhak mendapatkan informasi dari manipulasi dengan tekanan kepentingan ,tim media gabungan Aken terus bekerja dengan intensitas demi mengungkap fakta dan memperjuangkan hak rakyat kecil tanpa takut di intimidasi maupun fitnah dari oknum oknum wartawan yang merusak demokrasi pers