Bireuen, mata aceh com-26 Maret 2026 – Pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Cabang Bireuen telah menyelesaikan penyerahan ratusan paket bantuan yang dititipkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) H Ruslan Daud (HRD) kepada penyandang disabilitas di wilayah Bireuen.
Ketua PPDI Bireuen, Yusaini, mengumpulkan ratusan anggotanya untuk menerima bantuan secara langsung. Bagi mereka yang tidak dapat hadir, paket bantuan diserahkan secara ke rumah masing-masing.
Bantuan ini diberikan setelah HRD mendengar langsung keluhan dan aspirasi penyandang disabilitas Bireuen saat menghadiri acara halal bil halal di Meuligo beberapa hari sebelumnya. Para perwakilan penyandang disabilitas menyampaikan bahwa mereka merasa diabaikan oleh berbagai instansi pemerintah selama ini, dan meminta perhatian khusus dari HRD sebagai wakil rakyat yang berada di pemerintahan pusat untuk membantu mempertemukan mereka dengan Kementerian Sosial.
Dalam hal ini, hak-hak penyandang disabilitas yang menjadi dasar permintaan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UUD Disabilitas). Pasal 4 ayat (1) UUD Disabilitas menyatakan bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlindungan, pemenuhan hak dasar, kesempatan yang sama, dan partisipasi yang penuh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, Pasal 22 ayat (1) menjelaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menyelenggarakan layanan sosial bagi penyandang disabilitas untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup.
HRD menyikapi aspirasi tersebut dengan berkomitmen untuk melakukan koordinasi semaksimal mungkin guna mempertemukan perwakilan penyandang disabilitas Bireuen dengan Menteri Sosial setelah masa cuti Lebaran, agar hak-hak mereka dapat terpenuhi secara jangka panjang. Untuk saat ini, mengingat dampak bencana banjir beberapa bulan lalu, HRD turut membantu sesama sesuai dengan kemampuannya.







