Diduga ada proyek yang di karbitkan alokasi anggaran tidak ada rekanan terlilit utang di Nagan Raya

BAGIKAN

Diduga ada proyek yang di karbitkan alokasi anggaran tidak ada rekanan terlilit utang di Nagan Raya

BAGIKAN

Sungguh nyata tapi aneh proyek tanggap darurat desa gelanggang gajah belum ada pos anggaran dari pemerintah kabupaten Nagan Raya. salah satu oknum rekanan dari BPBD Nagan Raya yang memberanikan diri untuk mengerjakan pekerjaan memasang turap batang kelapa di bibir sungai desa gelanggang gajah

Sungguh pemberani salah satu oknum  rekanan  yang mempertahankan pencitraan dengan bupati kabupaten Nagan Raya, ironisnya oknum rekanan yang merasa dirinya bisa kendalikan anggaran daerah sesuai keinginan oknum tersebut

Dari sudut pandang masyarakat seolah oknum rekanan benar benar mempertahankan sungai di gelanggang gajah . memasang turap batang kelapa .eh ternyata itu semua hanya  pencitraan belakang

Berdasarkan informasi yang terima media mata’ Aceh com pada Jum’at 10/4/2026,yang punya alat berat jenis excavator merk Hitachi menegaskan uang sewa alat berat saya sampai saat ini  belum ada pembayaran .di saat saya meminta untuk di bayar kerena saya sangat membutuhkan  .pihak si rekanan menjawab selalu belum ada uang  .dan yang sering saya dengar proyek itu   belum ada anggaran dari pemerintah

Hasil kajian kami berdasarkan referensi BPK RI dan undang undang proyek yang belum ada pos anggarannya tidak diperbolehkan dan melanggar prinsip disiplin anggaran. Berdasarkan peraturan, pelaksanaan kegiatan wajib berpedoman pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) yang sah dan tidak boleh mengadakan kegiatan tanpa alokasi anggaran.

Dasar Hukum dan Ketentuan:

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Mengatur bahwa setiap pengeluaran negara/daerah harus didasarkan pada APBD yang disahkan.

Permendagri No. 14 Tahun 2025 (atau peraturan terkini): Penyusunan APBD mengacu pada DPA-SKPD, dan setiap kegiatan harus masuk dalam perencanaan anggaran.

Larangan Pelaksanaan kegiatan tidak boleh menyimpang dari DPA-SKPD dan tidak boleh mengadakan suatu kegiatan yang belum ada pos anggarannya.

Pengecualian: Pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran dapat dilakukan dengan mekanisme khusus (seperti rekening penampungan), namun tetap memerlukan dasar hukum penganggaran yang kuat.