Aceh Nagan Raya| Kasus diduga penyalahgunaan kekuasaan di jajaran pemerintah Nagan Raya kembali menjadi heboh, yang menyeret sejumlah pejabat Bupati dengan menggunakan seluruh kekuatan jabatan untuk membuka lahan yang ada di Seunagan Timur tepatnya di Desa Tuwi meulisong, kadeh dan Blang teungku.
Sejak kasus ini mencuat Ketua LANA angkat bicara menantang Aparat Penegak Hukum untuk mengusut dugaan kasus penyalahgunaan wewenang kekuasaan di Pemkab Nagan Raya, penggunaan kekuasaan ini sudah lama tercium dari informasi masyaraka “katanya”
Ketua LANA menambahkan semua warga indonesia sama dimata hukum apalagi pejabat publik melakukan penyalahgunaan kekuasaan merupakan kejahatan yang brutal dan kezaliman terhadap masyarakat dan negara. secara fungsi pejabat publik sebagai digaji dengan uang hasil pajak dari rakyat untuk melayani dan menjamin kesejahteraan masyarakat malah menggunakan kekuasaan untuk memperkaya diri pejabat.
Penggunaan alat berat DLHK untuk membersihkan Lahan pejabat sangat dilarang dalam hukum indonesia, ironisnya dalih dalih penggunaan alat berat DLHK yang sangat minim malah digunakan untuk kepentingan pejabat “lanjutnya”
LANA menambahkan Kelakuan pejabat Nagan Raya sangat dilarang keras oleh undang undang
Penyalahgunaan wewenang (abuse of power) di Indonesia UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (larangan melampaui, mencampuradukkan, dan sewenang-wenang) serta UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) jika merugikan keuangan negara.
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Pasal 17 dan 18 melarang badan/pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Pasal 3, Pasal 12 (terkait gratifikasi) digunakan untuk menjerat penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Pasal 421, 424, 425 (KUHP lama) serta pasal terkait dalam KUHP baru (seperti pasal 423) mengatur tentang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan sesuatu atau keuntungan pribadi.
Bentuk Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 17 UU 30/2014):
Melampaui Wewenang: Bertindak di luar batas kewenangan yang diberikan.
Mencampuradukkan Wewenang: Bertindak di luar cakupan bidang atau batasan kewenangan.
Tindakan yang di ambil DLHK Nagan Raya tanpa dasar hukum atau prosedur yang sah penggunaan aset daerah “tutupnya”






