salah satu Guru PPPK yang ada di Seumelue mengakui bahwa tidak ada surat yang dikirim dari Dinas ke Sekolah tentang pengutipan, akan tetapi pada saat mengantar berkas, diminta dengan dalih biaya administrasi mengurus sertifikat induksi, karena kami butuh ya kami berikan, itu pernyataan Kepala Dinas Bohong Alias Ngibul
Mataaceh.com – Dugaan pungli menyelimuti pendidikan di Kabupaten Simeulue, pada akhir-akhir ini dikabarkan isu pungli yang dilakukan langsung oleh Kabid GTK Arismin melalui Laporan Induksi atau PIGP (program induksi guru pemula) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seperti yang beredar di grup whatsApp bernama Figur ASN P3K Simeulue.
Ketua Gemma Zarnuji meminta kepada penagak hukum segera mengusut tuntas Oknum Kabid yang melakukan pungli pada guru PPPK di Simeulue. Pinta Zarnuji pada aparat penegak hukum saat menjumpai media mataaceh.com Kamis 19 Oktober 2023.
Praktik tak terpuji yang dilakukan di Dinas Pendidikan tersebut itu jelas bertentangan dengan aturan dan undang-undang yang telah diatur pada Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Ucap zarnuji
Berdasarkan sumber zarnuji mengatakan uang yang di kutip tersebut sebesar 100 Ribu Rupiah per jiwa, jumlah guru PPPK 500 jiwa kurang lebih.
Adapun Kepala Dinas Pendidikan Siemelue Firmanudin saat dikonfirmasi langsung media ini, dia mengakui telah memanggil orang yang bersangkutan tersebut, Kabid GTK Arismin.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan Arismin, surat edaran tentang Laporan Induksi PPPK (PIGP) yang telah dilayangkan ke sekolah masing-masing, tidak terdapat pengutipan, akan tetapi anggaran dalam hal kegiatan tersebut tergantung kepada pihak sekolah. Ucap Firmanudin.
Bantahan tersebut juga ditanggapi oleh zarnuji, jika ada surat yang dilayangkan ke setiap-setiap sekolah, kenapa pihak dinas tidak mempublikasikan saja surat tersebut. seperti yang dibantah disalah satu media online.
Berdasarkan sumber terpercaya media mataaceh.com salah satu Guru PPPK yang ada di Seumelue mengakui bahwa tidak ada surat yang dikirim dari Dinas ke Sekolah tentang pengutipan, akan tetapi pada saat mengantar berkas, diminta dengan dalih biaya administrasi mengurus sertifikat induksi, karena kami butuh ya kami berikan, itu pernyataan Kepala Dinas Bohong Alias Ngibul. Ucap Guru PPPK yang tidak mau disebut nama.
Zarnuji mengatakan berita disalah satu media online tersebut sama saja berita yang diberikan oleh sumber pembohong, alias berita bohong.
Zarnuji meminta kepada kepala dinas agar tidak memberikan pernyataan bohong kepada salah satu media yang telah dia bohongin. Ucapnya
Kasat Reskrim Simeulue Ipda Zainur Fauzi juga menanggapi polimik terkait pungli yang menyelimuti Dinas Pendidikan Seumeulue ia mengatakan Kita akan segera melakukan penyelidikan terkait pungli tersebut. Ucapnya saat dihubungi pewarta media mataaceh.com pada kamis malam 19 Oktober 2023.