Home Archives

Lengkap! Pakar Hukum  Bilang Begini Soal Kematian Cekpon di Aceh Utara

SHARE |

Nasional, MataAceh.com | Pakar Hukum Pidana dari Universitas Malikussaleh  Dr. Yusrizal, S.H., M.H.  memberikan pandangannya  kasus kematian Saiful Bahri (Cek Pon) yang diduga tersandung kasus narkoba pasca diringkus Polres Aceh Utara.

Pakar Hukum Pidana asal Aceh menyayangkan sikap keluarga korban yang menerima sejumlah uang perdamaian dan telah mencabut laporan.

Disisi lain, meski berujung perdamaian dengan keluarga korban, namun

dalam prinsip hukum pidana sama sekali tidak bisa menghentikan proses hukum terhadap pelaku.

Hal itu diungkapkan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Malikussaleh  Yusrizal SH, M. H,. menanggapi kasus kematian Cekpon berhujung dengan perdamaian antara keluarga korban dengan pihak Polres Aceh Utara.

Ia juga mengkomentari,  Apakah proses perdamaian, polri akan menindaklanjuti.? kita menunggu, saja.  karena perdamaian satu sisi.  Namun normalnya proses hukum tetap berjalan, akan tetapi kita tunggu juga saja.

Yusrizal menyangkan sikap keluarga korban yang menerima perdamaian dan mencabut laporan atas kasus kematian Saiful. 

Hal ini dimaksudkan, lantaran kasus yang sudah mencuat ke permukaan publik itu telah menarik perhatian masyarakat. Yang viral dieliminasi media  dan  menarik perhatian pengacara  dari tim Hotman Paris bersedia membantu untuk menempuh jalur hukum. 

Lebih lanjut, ironisnya ditengah proses hukum yang sedang berjalan justru  pihak keluarga korban secara sepihak menerima tawaran perdamaian dan menerima uang ganti rugi. 

Sehingga hal itu membuat masyarakat, media massa dan pengacara Tim Hotman Paris kecewa hingga terpaksa harus mundur.  Maka secara otomatis secara etika, perdamaian tersebut menimbulkan stigma negatif ditengah masyarakat.


Sehingga bila ada kejadian yang sama terulang kembali, maka masyarakat, media massa dan pengacara belum tentu memberi respon yang sama.  Karena khawatir akan berujung dengan perdamaian yang serupa. 


Namun perspektif hukum pidana sebenarnya perdamaian tersebut tidaklah dapat menghentikan proses hukum atas oknum pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan kondisi luka penganiayaan. Sambungnya.

Ia menerangkan, “Karena kasus tersebut bukanlah delik aduan dan walau keluarga telah mencabut laporannya namun tetap saja kasus tersebut harus dituntaskan oleh penegak hukum negara.”

Yusrizal menjelaskan mengingat aparat penegak hukum baik polisi atau jaksa diberikan hak diskresi bahwa perkara itu sudah selesai melalui perdamaian. 
Karena pihak keluarga korban telah mencabut laporannya, maka dari segi hukum juga bisa dianggap kasus telah selesai. 

“Aparat penegak hukum memiliki hak diskresi maka perkara itu sudah selesai dengan perdamaian. Karena dengan siapa lagi akan memprosesnya. Kalau pihak keluarga korban sendiri  sudah menerima perdamaian,” paparnya. 

Menurut Yusrizal, kini terkait kasus itu semuanya tergantung tindak lanjut pihak kepolisian, terutama untuk tindakan secara internal terhadap oknum – oknum yang terlibat. 

“ Kita tunggu saja kelanjutan dari pihak kepolisian, apakah dengan perdamaian kasus dianggap selesai atau ada tindakan lanjutan. Karena meski sudah berdamai namun proses hukum harus tetap berjalan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, seorang warga Aceh Utara atas nama Saiful alias Cekpon ditangkap personel Satresnarkoba Polres Aceh Utara atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Saiful ditangkap di Desa Blang Mee, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin, 29 April lalu. 

Pasca itu, korban pun dikembalikan ke keluarga dengan kondisinya yang mengalami luka dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun sayang, nyawa korban tak tertolong.  Sehingga kasus kematian Saiful kini masih menjadi tandanya besar.

Perkara kasus kematian Cekpon diduga korban penganiayaan oknum kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Utara hingga meregang nyawa, Cekpon diamankan dengan dugaan menyangkut dengan kepemilikan sejumlah paket narkotika jenis sabu  jadi perbincangan hangat publik.


Diketahui Sebelumnya, Humas Polda Aceh  Joko Krisdiyanto, menyebutkan, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap Saiful alias Cekpon terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Mantan Kapolresta Banda Aceh itu menyebutkan Cekpon ditangkap di Desa Blang Mee, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, pada 29 April 2024.

Diberitakan sebelumnya, Wakapolres Aceh Utara Kompol Muhayat Effendie membantah anggotanya dari Sat Narkoba menganiaya Saiful Abdullah (51) warga gampong Kuta Glumpang, Kecamatan Samudera, hingga meninggal dunia.

Muhayat membenarkan, anggotanya dari Sat Res Narkoba yang menangkap korban pada 29 April 2204 sekitar pukul 15:00 WIB di areal tambak Gampong Blang Mee Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Diketahui Keluarga korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lhokseumawe pada 2 Mei 2024 dengan nomor laporan LP nomor: LP/B/91/V/2024 SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh.

#No viral, No Justice.

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU