Home Archives

Oknum Mafia Solar Bersubsidi, Diduga Kerjasama pengawas di SPBU 14.236. 466 kulu

SHARE |

Nagan Raya, Mataaceh.com | Mafia BBM jenis solar yang ada di wilayah jeuram kian meresahkan dan merugikan Negara, bisnis haram tersebut seakan-akan tidak tersentuh oleh hukum, Rabu (25/9/2024).

Pasalnya sampai saat ini para mafia BBM jenis solar masih melenggang dengan bebas tanpa ada rasa takut, bahkan untuk mendapatkan BBM subsidi jenis solar tersebut, para mafia ini disinyalir sudah bekerja sama dengan oknum pengawas SPBU 14.236.466 kulu.

Salah satu masyarakat ED mengatakan “bahwa pengisian BBM bersubsidi jenis solar bisa pakai barcode apa saya dan pengisian berulangkali, yang penting ada barkode,” ungkap salah satu sopir yang lagi antrian


Diduga mafia solar yang ada di wilayah jeuram dan kulu, dikenal kebal hukum, yang diduga kerjasama oknum pengawas SPBU kulu.

Dari informasi yang dirangkum awak media di lapangan, ada oknum penimbunan BBM jenis solar bersubsidi dengan berbagai macam modus yaitu dengan cara memakai banyak armada jenis dum truck bahkan bus penumpang yang sudah tidak layak jalan diduga kuat dijadikan sarana untuk membeli solar bersubsidi dari SPBU. Kemudian dari hasil pembelian solar bersubsidi tersebut, ditimbun di beberapa gudang miliknya bos mafia dan setelah itu langsung dijual dengan harga sama seperti harga solar industri.

Diketahui juga kerap kali pindah-pindah lokasi gudang penimbunan solar bersubsidi, yang sampai hari ini diketahui lokasi terakhir gudang penimbunan tersebut berada di wilayah Kulu dan Jeuram Kecamatan seunagan. kabupaten Nagan Raya.

Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Zahari saat dimintai tanggapan mengatakan kalau hal tersebut harus ada tindakan tegas bagi instansi terkait dalam hal ini pihak Kepolisian.

“Ini sudah meresahkan dan merugikan masyarakat sebagai konsumen, yang seharusnya berhak membeli solar dengan harga subsidi, seperti yang sudah tertuang dalam Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020”, ujar Zahari Z melalui keterangan Rabu(25/09).

Lanjutnya, tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan sudah sangat jelas merugikan Negara sebagaimana yang diatur dalam UU No 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi”. Jelas bang zahari.

Dedek juga berharap pihak Kepolisian dan pihak Pertamina, dapat menangkap oknum mafia BBM solar tersebut dan memberikan sanksi kepada pihak SPBU yang diduga bekerja sama dengan mafia BBM solar demi keuntungan pribadi.

“Saya meminta Kapolda Aceh dapat memerintahkan anggotanya untuk segera menangkap dan memproses hukum oknum yang diduga mafia solar tersebut, dan kepada pihak Pertamina dapat memberikan sanksi kepada SPBU yang bekerja sama dengan para mafia solar yang ada di kecamatan senagan kabupaten Nagan Raya”, tutur bang zahari.

Terlihat Salah satu Oknum sedang menenteng Jerigen di Lokasi SPBU Tersebut.

Oknum mafia BBM yang menghisap solar subsidi di SPBU-SPBU diwilyah Nagan Raya masih banyak, bergerilya nya mafia BBM di Kabupaten tersebut, masyarakat mendesak agar aparat kepolisian baik Polda Aceh dan Polres setempat serta Pertamina mengambil langkah penindakan.

Karena jika tidak ada penindakan, bisa menimbulkan persepsi buruk di kalangan masyarakat. Masyarakat bisa beranggapan aparat penegak hukum kita telah main mata ataupun sebagainya dengan para pelaku penimbunan BBM subsidi jenis solar. Pertamina dan Polri harus menunjukkan komitmennya kepada masyarakat, untuk mengawasi dan menindak tegas siapa saja yang terlibat melakukan penimbunan.

Sementara hingga berita ini tayang pihak SPBU, saat ini belum bisa dihubungi dan memberi keterangan kepada media ini terkait aktifitas yang demikian pihak terkait.

Liputan khusus: Lukman H.

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU