Aceh Barat, mata Aceh com – Jum’at 22 Agustus 2025,Pemerintah RI membuat program pemberian dana kepada setiap desa agar desa yang diberikan itu bisa lebih berkembang, UMKM desa berjalan dan pembangunan desa menjadi lebih indah, tapi banyak kita baca dan lihat kasus korupsi dana desa oleh aparatur desa yang bahkan setiap bulan itu ada berita tentang kasus korupsi dana desa oleh geucik.
Contoh kasus terbaru, lagi lagi desa rundeng dengan geucik barunya yg baru menjabat sudah terbukti korupsi dana desa anggaran 2024 sebanyak 300 juta lebih, hati siapa yang tidak mau melihat pembodohan yang dibuat di depan mata.
Salah satu pemuda desa rundeng Ahhadda berharap agar LHP kasus terbaru ini diberikan kepada kejaksaan, dan di usut serta Qanun yang dibuat dijalankan bukan jadi pajangan, sudah buat Qanun tapi dilaksanakan tidak, padahal jelas pasal 40 & 59 Qanun SOTK Aceh Barat tahun 2022 jelas poin perpoin larangan geucik dan aparatur desa, dan jika dilanggar wajib diberhentikan jelas dalam Qanun SOTK tertulis, imbuh ahhadda kepada media
Saya juga sudah menghubungi bagian komisi 1 DPRK aceh barat pak ramli SE agar kasus korupsi dana desa yang terbukti di tindak dan Qanun yang ada dijalankan, dan beliau mengatakan kepada saya dan meminta agar LHP diberikan kepada kejaksaan Aceh Barat, dan saya juga menjelaskan kasus korupsi desa rundeng tahun anggaran 2021-2022 juga terbukti dan belum ditindak dan diserahkan kepada kejaksaan dan bagian tipikor Polres Aceh Barat, tambah Ahhadda.
Baru baru ini juga di grup WA masyarakat rundeng ada ibu-ibu bertanya perihal bantuan kupon beras yang diberikan justru kepada orang orang mampu bukan kepada fakir miskin, malah ada yang diberikan nama dikupon lain yang terima lain, dan pemainnya juga mereka yang terbukti pungli/penipuan BLT warga yang laporannnya 2023 yang dulu kadus, sampai saat ini malah sudah jadi sekdes dan Kaur, dan pemain korupsi dana 2024 juga aktornya juga mereka, padahal sudah pernah dijelaskan pada geucik rundeng saat baru dilantik agar Qanun SOTK dijalankan, ok dan ok katanya, tapi ternyata temuan korupsi baru yang ada 300 juta lebih.
Besar harapan kita masyarakat rundeng agar kasus korupsi dana desa rundeng diusut tuntas, jangan seperti kasus laporan korupsi tahun 2023, sudah terbuka tapi malah macet di kecamatan, dan di kejaksaanpun saat kita tanyakan tak tahu karena tidak pernah diberikan LHP nya kepada kejaksaan Negeri Aceh Barat, dan kita berharap pemkab aceh barat menjalankan Qanun SOTK dan memberantas korupsi sampai ke akar akarnya, dan DPRK aceh barat juga memainkan perannya sebagai wakil rakyat, dan dalam Qanun serta aturan juga jelas dikatakan bahwa warga berhak menanyakan dan mengawasi dana desa, serta peran tuha peut
sebagai badan legislatif desa juga ikut mengawasi program – program desa, jika terbukti korupsi maka laporkan.
Mereka bertanya Kepada saya, kenapa saya sibuk sekali melaporkan permainan mereka ke instansi terkait, dan saya menjawab, saya putra asli rundeng, tak mungkin saya diam saja melihat pembodohan didepan mata saya, dan saya tidak ada keuntungan sedikitpun melaporkan mereka, yg ada waktu dan uang pribadi saya terpakai, tapi kalo semua diam mau jadi apa desa kelahiran saya ini, minimal ALLAH tahu niat saya apa, tutup ahhadda.