Bendera Merah Putih Robek Berkibar di depan kantor dinas perhubungan Aceh barat, Simbol Negara Tidak di Hormati

BAGIKAN

oplus_1026

Bendera Merah Putih Robek Berkibar di depan kantor dinas perhubungan Aceh barat, Simbol Negara Tidak di Hormati

BAGIKAN

oplus_1026

aceh barat mata Aceh com–pasca 80 tahun kemerdekaan RI , pemandangan yang tidak pantas terlihat di tiang bendera di depan kantor dinas perhubungan aceh barat , yang berlokasi  Kecamatan meureubo, Kabupaten Aceh Barat

 

Pasalnya, bendera Merah Putih yang berkibar di halaman fasilitas kantor  perhubungan,milik pemerintah tersebut tampak dalam kondisi memprihatinkan—warna sudah pudar, kusam, dan bahkan robek di beberapa bagian. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran sekaligus kecaman dari berbagai pihak, termasuk kalangan jurnalis dan masyarakat sekitar.

 

, seorang team kordinator  liputan Aceh yang melakukan pemantauan langsung ke lokasi, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kelalaian dan kurangnya penghormatan terhadap lambang negara.

“Kami sebagai masyarakat  yang berinisial( Andi) sangat prihatin melihat bendera dalam keadaan seperti itu masih saja dikibarkan. Bukan hanya pudar dan kusam, tetapi juga robek. Ini bukan hanya soal estetika, tapi juga soal penghormatan terhadap simbol negara,” tegas seorang masyarakat saat ditemui di lokasi, kamis 25 September 2025

 

Andi menambahkan, pihak perhubungan seharusnya memiliki mekanisme pengawasan rutin terhadap atribut negara, termasuk bendera. Ia menduga bendera tersebut bahkan tidak pernah diturunkan dalam waktu yang lama, hingga akhirnya mengalami kerusakan parah.

“Petugas keamanan atau bagian umum seharusnya lebih peduli. Jangan sampai bendera negara kita dibiarkan rusak seperti ini,” imbuhnya.

 

Tindakan mengibarkan bendera negara dalam kondisi rusak, menurut andi, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 24 huruf c disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

 

Tak hanya itu, Pasal 69 huruf (a) dalam UU tersebut juga menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan lambang negara yang rusak atau tidak sesuai bentuk dan warnanya dapat dipidana hingga satu tahun penjara atau dikenai denda maksimal Rp100 juta.

“Ini bukan sekadar lalai, tapi berpotensi melanggar hukum. Apalagi hal ini terjadi di institusi pemerintah, yang seharusnya menjadi contoh dalam menghormati simbol negara,” ujarnya.

 

Kondisi ini diharapkan menjadi perhatian serius, terutama mengenang pasca   momentum sakral kemerdekaan Indonesia. ke 80 tahun  Pengibaran bendera negara dalam kondisi layak merupakan bentuk penghormatan atas perjuangan para pahlawan dan simbol kedaulatan bangsa