Nagan raya, mata aceh .com– Rabu 8/10/2025Aktivitas galian C ilegal di kecamatan darul makmur Kabupaten Nagan raya, Provinsi aceh , semakin merajalela dan terkesan dibiarkan tanpa penindakan oleh aparat penegak hukum (APH). Salah satu masyarakat yang engan nama di publikasikan menyampaikan kekecewaannya terhadap lemahnya penegakan hukum terhadap galian C ilegal yang diduga beroperasi selama beberapa bulan ini .
“Kita sangat kecewa. Ini sudah berlangsung lama dan terus dipertontonkan di depan publik. Di mana ketegasan hukum kita ? Apa kegiatan melanggar hukum seperti ini harus terus dibiarkan?” ujar narasumber , disaat dipertanyakan awak media dilokasi diarahkan ke bos katanya
Menurutnya, aktivitas penambangan tanpa izin resmi merupakan kejahatan lingkungan yang berdampak luas, mulai dari kerusakan alam hingga hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menilai praktik ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga menodai wibawa hukum.
menambahkan bahwa pihak APH mencurigai adanya dugaan pembiaran secara sistematis oleh oknum APH. Dugaan tersebut diperkuat dengan tidak adanya tindakan hukum yang berarti, meskipun kegiatan tersebut berlangsung secara terbuka.
“Sudah berbulan bulan mereka beroperasi tanpa izin. Dugaan kami, ada oknum APH yang sengaja membiarkan demi mendapatkan ‘setoran’. Ini jelas mencoreng wajah penegakan hukum,” tegasnya
Aturan Hukum Terkait Galian C Ilegal
1. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba)
Pasal 158:
“Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.”
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 109:
“Setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.”
3. Jika Oknum APH Terlibat:
Pasal 421 KUHP:
“Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk membiarkan pelanggaran hukum dapat dipidana hingga 2 tahun 8 bulan.”
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Mengatur sanksi terhadap gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh aparat negara.
Masyarakat berharap ke Kapolda provinsi Aceh dan Kejati diminta segera menurunkan tim gabungan untuk menindak seluruh tambang galian C ilegal yang ada di nagan raya
“Negeri ini tidak boleh tunduk pada mafia tambang. Bila hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka hancurlah keadilan,” tutup narasumber