PT ASN Ujung Lami Diminta Jangan Jadi Benalu Bagi Masyarakat

Oleh

Oleh

Mataaceh.com, Nagan raya – Sengketa lahan antara masyarakat dan PT ASN Ujong Lami tak kunjung selesai. Kehadiran perusahan tersebut  ditengah masyarakat Ujong lamie disebut bukan mensejahtrakan, tapi menjadi benalu, hal itu dikarnakan, 27,5 hektar lahan milik warga bernama darmawansaf telah direbut oleh PT ASN sampai sekarang masih bersengketa.

“Padahal waktu itu sudah ada kesepakatan antara perusahan dengan kami untuk tukar guling, namun sampai saat ini tidak terlaksana, jangankan guling sarung anak gulingpun sampai saat ini belum ada diberikan,” ucap Darmawansaf, Senin, (23/01/2023).

Janji pihak perusahaan, lanjutnya, tanah pergantian lahan siap tanam seluas lebih kurang 27,5 hektar di Alue Tampu, namun tidak diselesaikan  sampai hari ini, maka sudah wajar saya tagih janji perusahan PT ASN itu.

“Saya merasa dizalimi oleh pihak PT. ASN itu, pemalsuan tanda tangan di dalam dokumen mereka .PT ASN tetap bertahan dan tidak mau menyelesaikan  kerugian,” papar Darma.

Menurut informasi diterima, pada tahun 2017, pihak dari PT ASN (Agro Sinergi Nusantara) Ujong Lamie telah mengajukan permohonan perluasan HGU, kekanwil pertahanan propinsi aceh.

Pihak Darmawansaf juga sudah menpertanyakan kepihak pengukuran tanah yang ada dikantor BPN Nagan Raya namun diduga dipersulit.

“Menurut dugaan  kami ada kong kali kong membubuhi di BPN Nagan Raya . Jika dalam waktu dekat ini tidak ada penyelesaian, maka jalan itu bakal kami tutup, karena jalan yang dilalui perusahan itu bukan jalan perusahaan melainkan jalan didalam tanah saya, saya berikan untuk lalu lalang masyarakat ujung lami bukan untuk lalu lalang pihak PT. ASN, ” Pungkas Darma.

“Saya sangat mengharapkan kepada PJ Gubernur Aceh dan PJ Bupati Nagan Raya, dan pihak lain, berilah hak kami jangan sampai kami di jajah oleh pihak perusahan, yang mana kami selalu ditindas oleh bangsa sendiri,”sambungnya.

Menijer  PT.ASN ujong lamie, saat dihubungi melalui whatsAApnya, ini katanya, “pak, maaf prosudur di perusahaan kalau ada pihak external harus izin dari kantor pusat PT.ASN Melaboh.

Nagan Raya

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

ARTIKEL TERPOPULER
1
2
3
4
5
Opini Text