Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya: Kapolres Diduga Terlibat, Masyarakat Minta Kapolda dan Mabes Polri Turun Tangan

BAGIKAN

Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya: Kapolres Diduga Terlibat, Masyarakat Minta Kapolda dan Mabes Polri Turun Tangan

BAGIKAN

Nagan Raya —  mataaceh.com
Aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Nagan Raya, terutama di Kecamatan Beutong, Seunagan, dan Darul Makmur, hingga kini masih marak dan belum tersentuh secara tuntas oleh aparat penegak hukum, dugaan keterlibatan oknum aparat, terutama yang membawa nama Kapolres Nagan Raya, semakin menguat setelah investigasi Tim Pencari Fakta Mataaceh.com dan sumber masyarakat, menyebutkan masih adanya setoran rutin dari pelaku tambang ilegal kepada oknum aparat Polres agar aktivitas mereka aman.

Setiap alat berat excavator yang digunakan dalam tambang ilegal diwajibkan menyetor sekitar Rp30 juta per bulan yang diduga melibatkan Kapolres Nagan Raya. Hal ini menimbulkan kritik tajam dari masyarakat dan aktivis lingkungan yang meminta penegakan hukum tidak setengah hati, serta penindakan tegas dari Kapolda Aceh, Brigjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., dan Mabes Polri untuk membongkar praktik ini hingga ke akar-akarnya.

Gubernur Aceh telah mengeluarkan instruksi tegas yang menyatakan alat berat excavator yang beroperasi di tambang ilegal harus segera dikeluarkan dari lokasi, dengan ancaman tindakan hukum tegas jika melanggar. Namun tindakan penertiban terhambat oleh perlindungan oknum aparat tersebut.

Secara hukum, aktivitas tambang ilegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU NO.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang mengatur larangan pertambangan tanpa izin dan memberi ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar (Pasal 158).

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 juga mengatur kewajiban pengawasan ketat dan penindakan aktif oleh aparat keamanan, guna mencegah kerusakan lingkungan dan penyalah gunaan sumber daya alam.

Kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal di Nagan Raya sudah sangat parah, termasuk pencemaran sungai, kerusakan hutan lindung, serta dampak negatif pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Wilayah yang luas di tiga kecamatan tersebut menjadi sasaran utama para pelaku tambang ilegal. Meskipun Polres Nagan Raya secara resmi pernah menangkap beberapa pelaku, keberlanjutan aktivitas ilegal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan internal.

Masyarakat dan organisasi lingkungan mendesak Kapolda Aceh serta Mabes Polri untuk segera mengambil langkah tegas memberantas praktik ilegal ini, mengusut tuntas oknum aparat yang terlibat, termasuk Kapolres Nagan Raya, untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menjamin keberlanjutan lingkungan hidup.

Kapolda Aceh dan Mabes Polri diharapkan mampu membersihkan institusi kepolisian dari oknum-oknum yang melindungi tambang ilegal, serta mereformasi pengawasan sehingga penegakan hukum dapat berjalan tanpa intervensi, demi mewujudkan Aceh yang bersih dari praktik pertambangan ilegal dan kerusakan lingkungan yang semakin parah.

hingga berita   ini sampai kemeja redaksi , waktu terpisah di saat taem kejar fakta konfirmasi dengan Kapolres Nagan Raya .belum ada jawaban apa apa . Kapolres Nagan Raya di duga elergi dengan wartawan yang yang konfirmasi masalah tambang emas ilegal