Kabupaten Nagan Raya mata’ Aceh com– Akibat kurangnya pengawasan dan semacam pembiaran oleh Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang bidang bina marga , proyek lanjutan pembangunan jembatan gantung uteun Pulo Blang payang , kecamatan senagan timur dengan nomor kontrak. 630./230/sp/DOKA/DPUPR/vlll/2025,dengan Nilai Kontrak. 10.343.747.000,- Perencana oleh. CV. TRISAGOE KONSULTAN , pelaksana PT . Ensargus indra utama,PENGAWAS CV BENTENG LENTERA KARYA sumber dana DOKA 2025 diketahui sudah mati kontrak.

Menurut informasi yang tertulis di plang Informasi di mulai dari tanggal 4 Agustus 2025 selesai 31 Desember 2025 namun sampai saat ini Proyek tersebut belum kunjung selesai di kerjakan oleh Rekanan PT . Ensargus indra utama,tak kunjung selesai pada tahun anggaran
Terkait dengan pekerjaan yang sudah mati kontrak namun pekerjaan belum selesai Senin (29/12/2025 ) mata Aceh com ,ingin mengetahui apa sebab proyek tersebut belum selesai, sebab dinilai Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang bidang bina marga kurang pengawasan. Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan ( PPTK )(PA) Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang bidang bina marga , tidak memberikan komentar menyangkut dengan hal tersebut dan sampai dengan berita ini diturunkan wartawan belum berhasil mendapat konfirmasi. “Ada apa.! Ini bukti PPTK Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang bidang bina marga lemah dalam pengawasan dan bisa di katakan tidak menguasai bidang diduga kuat PPTK tidak mengikuti Bimbingan Teknik ( BINTEK ),”
waktu terpisah saat media ini mencoba konfirmasi pon sauro melalui via wappsap Hubungi saja ppk nya tau kadis nya,,saya blm bisa menjawab dlm hal itukatanya.pewarta dedek & Arif & man






