Klarifikasi melalui Kominfo Nagan Raya diduga bela korop dengan Direktur RSUD  SIM terkait pelayanan 

BAGIKAN

Klarifikasi melalui Kominfo Nagan Raya diduga bela korop dengan Direktur RSUD  SIM terkait pelayanan 

BAGIKAN

Nagan Raya.mata Aceh .com- Klarifikasi berita yang  diterbitkan oleh siaran pers no 014/Kominfo/l/2026 dinas Kominfo kabupaten Nagan Raya terkait pasien kurang penanganan dari RSUD  SIM Nagan Raya.

Polimik terkait kurangnya kualitas penanganan pasien di RSUD SIM Nagan raya kominfo Nagan raya seharus lebih jeli dan objektif terhadap berita yang di terbitkan karena kominfo merupakan corong suara pemkab nagan raya.

Dalam hal ini kominfo sangat bobrok dalam sistem pemberitaan, kurang memahami kontek regulasi pers Hal ini diatur tegas dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Agar pemberitaan yang di terbitkan sesuai dengan regulasi pers.

Dengan permasalahan ini menyebabkan pelanggaran kode etik jurnalistik dan berefek pada informasi yang mengambang dan tidak bermanfaat dan terkesan bela korop.

Sebagai pejabat publik Dirut RSUD SIM dalam hal ini di jabat oleh dr. Muhammad Iqbal, M. K. M., dan merupakan narasumber berita yang di terbitkan oleh kominfo Nagan Raya seharusnya mengklarifikasi berita pada media yang sama bukan memperkeruh suasana

media sebagai wadah pemberi saran seharusnya dijadikan sebagai kritik yang sifat membangun untuk memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan yang merupakan rumah sehat masyarakat Nagan Raya, jangan di ubah menjadi rumah duka karena kualitas pelayanan yang dinilai jelek.

Perseteruan pemberitaan ini pemangku kepentingan Nagan raya terutama bupati harus segera mengevaluasi kinerja bawahannya dan menindak tegas jika ada pegawai yang mencoreng nama baik Nagan Raya dan menggantikan dengan pegawai yang memiliki kualitas dan lebih jenius dan kreatif.

Sumber: mata Aceh com