PT. Tata Bara Utama (TBU) harus menindak tegas Pekerja yang tidak beretika dan melanggar hukum

BAGIKAN

PT. Tata Bara Utama (TBU) harus menindak tegas Pekerja yang tidak beretika dan melanggar hukum

BAGIKAN

NAGAN RAYA- Newsbidik.com|  Tindak lanjut dari pemberitaan yang di tanyang oleh media mataaceh.com tanggal 22 Januari 2026.

Dugaan Penelantaran Anak yang terjadi kali ini menimpa seorang  jurnalis berinisial IHM akibat kasus telantarkan anak yang diduga pelaku S dan MN  juga  warga Gampong Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya.

Hasil invertigasi dilapangan  TIM LIPSUS media pelaku S merupakan karyawan driver di salah satu Perusahaan tambang batu bara  yaitu PT. Tata bara Utama yang beroperasi di Kabupaten Nagan Raya sedang kan MN merupakan tenaga Pendidik THL di  salah satu sekolah menengah Pertama yang berada di kecamatan Kuala Pesisir.

Perusahaan PT. tata bara utama harus menindak tegas pekerja yang melakukan pelanggaran etika Pekerja yang ketahuan berselingkuh dengan istri orang dapat menghadapi sanksi berat, mulai dari pemecatan (PHK) karena melanggar etika kerja/perusahaan, hingga jeratan hukum pidana perzinaan sesuai (Pasal 411 KUHP) dengan ancaman penjara atau denda.
Perbuatan keji tersebut juga bisa dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

1. Kekerasan Psikologis (Pasal 7 & Pasal 45)Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000.
2.  Penelantaran Rumah Tangga (Pasal 9 & Pasal 49), Pasal 9 ayat (1): Melarang setiap orang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum atau persetujuan ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan.
​Sanksi (Pasal 49): Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Korban berharap Kepada PT. tata bara Utama dan Kadis pendidikan Nagan Raya dapat menindak tegas pekerja yang melanggar hukum dan etika demi terciptanya lingkungan kerja yang kondusif sesuai amanat regulasi dan kepada Aparat penegak hukum (APH) wilayah  Kabupaten Nagan Raya harus di non-aktifkan Pelaku tersebut demi  memberatas kejahatan di indonesia