Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Kalimantan Tengah, Jaya S. Monong, S.E., M.Si, menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah melalui Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) karena telah menerbitkan dan menetapkan 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalimantan Tengah dengan rincian sebagai berikut :
Kabupaten Pulang Pisau : jumlah blok 6, luas 477,13 Ha, komoditas emas,
Kabupaten Sukamara : jumlah blok 1, luas 13,73 Ha, komoditas pasir.
Kabupaten Kotawaringin Barat : jumlah blok 14, luas 347,78 Ha, komoditas emas.
Kabupaten Gunung Mas : jumlah blok 13, luas 1059,18 Ha, komoditas emas, Kabupaten Murung Raya : jumlah blok 95, luas 9268,34 Ha, komoditas emas.
Ini adalah langkah awal yang sangat baik untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi Pertambangan Rakyat di Kalimantan Tengah. Kita dari DPW APRI Kalteng mengucapkan terima kasih, menyambut baik dan memberikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menteri ESDM atas penetapan ini. Untuk Kabupaten/ Kota lainnya di Kalteng yang belum mengajukan usulan WPR, kami mengharapkan agar segera mengajukannya kepada Pemerintah melalui Gubernur, kata Jaya.
DPW APRI Kalteng siap mengawal dan membantu Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota se Kalteng sehingga semua wilayah memiliki WPR untuk melindungi kepentingan masyarakatnya.
Bahwa sekedar untuk diketahui, Penetapan WPR ini sebenarnya melalui proses yang cukup panjang yakni berdasarkan penyesuaian wilayah pertambangan tahun 2025 yang berbasis pada usulan pemerintah daerah.
Bahwa rencana penyesuaian wilayah pertambangan diajukan oleh gubernur setelah berkoordinasi dengan bupati/ walikota di wilayah yang memiliki potensi mineral dan batubara, urainya.
Dasar dan jalur pengajuan Rencana Penyesuaian Wilayah Pertambangan adalah berdasarkan usulan menteri dari usulan Gubernur yang telah melalui proses koordinasi dengan Bupati Wilayah Kota yang memiliki potensi pertambangan mineral dan batu bara yang dapat diusahakan menjadi kegiatan usaha pertambangan, ungkap Jaya.
Bahwa secara nasional terdapat tiga provinsi yang telah mengajukan dan telah di verifikasi oleh pihak Kementerian ESDM, dengan pembagian sebagai berikut :
Kalimantan Tengah, 129 blok WPR
Sumatra Barat, 121 blok WPR
Sulawesi Utara, 63 blok WPR.
“Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Gubernur Kalteng mengusulkan perubahan. Lalu, terhadap 129 blok WPR ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi,”.
Sesuai Perpres 55 Tahun 2022, penerbitan IPR didelegasikan ke Pemerintah Provinsi, oleh karena itu, Bapak Gubernur Kalimantan Tengah memiliki kewenangan menerbitkan IPR pada WPR yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat, tutup Jaya yang notabene Bupati Gunung Mas, Kalteng.






